“Jika tidak kooperatif, kita perlu melakukan langkah-langkah lain atau mempertimbangkan hal lain. Tentunya jangan sampai alat bukti yang kita kumpulkan hilang, rusak atau lain sebagainya,” imbuhnya.
Menurut Azis, penyidik memiliki alasan sendiri untuk melakukan penahanan atau tidak pada tersangka.
“Kan penahanan itu alasan subyektif dari penyidik. Perlu atau tidak kan alasan subyektif,” ujarnya.
Sebelumnya, Kuasa hukum Dinar Candy, Acong Latief mengatakan kliennya menyesal atas perbuatannya.
"Yang jelas, kalau Dinar sekarang, ya, menyesal melakukan seperti itu," kata Acong Latief, Kamis (5/8/2021).
Acong Latief mengatakan bahwa Dinar Candy tidak ditangkap, melainkan datang ke kantor polisi setelah dihubungi.
"Kooperatif, sih. Terus, menyesal atas perbuatannya. Dia juga tidak ditangkap sebenarnya. Dia yang ke sini. Setelah dihubungi, dia ke sini. Artinya, kooperatif dan ada niat baik. Dia ke sini menunjukkan penyesalannya. Apa yang dilakukan memang kurang baik, tapi itu yang dia rasakan," jelas Acong.
Meski begitu, Acong Latief menegaskan bahwa aksi Dinar Candy hanya sebagai bentuk menyampaikan kritik terhadap diperpanjangnya masa PPKM.
Baca Juga: Dinar Candy Resmi Tersangka, Terancam 10 Tahun Penjara
"Dinar melakukan itu adalah bentuk aspirasi yang mau disampaikan, sebagai penolakan perpanjangan PPKM itu tujuannya. Sebagai bentuk kritik bahwa dia salah satu orang yang terdampak,” ucapnya.
Acong menyebut bahwa banyak orang yang juga terdampak penerapan PPKM. Namun cara tiap orang menyampaikan suaranya itu berbeda-beda.
Menurut Acong Latief, kliennya hanya berusaha untuk menyampaikan kritik dengan gayanya sendiri.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.