JAKARTA, KOMPAS.TV - Ibu hamil dan menyusui telah diberikan izin oleh Kementerian Kesehatan untuk dapat melakukan vaksinasi.
Namun Juru Bicara Pemerintah untuk Covid-19 dr Reisa Broto Asmoro, mengungkapkan ada beberapa hal yang perlu diperhatikan bagi ibu hamil sebelum mendapatkan vaksinasi.
Berikut beberapa tips dan syarat vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil dan menyusui.
Konsultasi dengan dokter
Setiap ibu hamil diketahui memiliki kondisi kesehatan fisik yang berbeda; baik dirinya sendiri maupun janin yang dikandungnya.
Reisa Broto mengimbau ibu hamil untuk melakukan konsultasi terlebih dahulu dengan dokter kandungan atau bidan penanggung jawab.
Baca Juga: Simak, Berikut Syarat Vaksinasi Covid-19 bagi Ibu Hamil
"Konsultasikan keinginan tersebut (mendapatkan vaksin Covid-19) kepada dokter kandungan atau bidan," jelasnya Rabu (4/8/2021) kemarin dikutip dari Kompas.com.
Memastikan syarat terpenuhi
Ibu hamil yang ingin mendapatkan vaksinasi covid-19 perlu memastikan dulu semua persyaratan yang sudah ditetapkan terpenuhi.
Persyaratan ini wajib dipenuhi untuk meminimalisir hal-hal buruk diluar dugaan yang akan terjadi.
Syarat vaksin Covid-19 untuk ibu hamil
Berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi ibu hamil sebelum mendapatkan vaksin.
Baca Juga: Pastikan Vaksinasi Covid-19 di Solo Raya Lancar, Luhut Janji Terus Dorong Pasokan Vaksin ke Daerah
Reisa menganjurkan vaksinasi dilakukan bagi ibu hamil dengan kandungan berusia 13 minggu.
Dalam usia kehamilan tersebut rata-rata berat bayi dalam kandungan sudah mencapai 42 gram dengan panjang hingga 9 cm.
Selain itu tulang dan tengkorak kandungan sudah menegeras dan kemampuan mendengarnya meningkat.
Kemampuan otak kandungan diketahui juga telah berkembang di masa trimester pertama.
Kandungan, mungkin dapat merasakan tendangan dan detak jantung berdebar hingga melihat ekspresi melalui pemeriksaan USG.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.