Bantuan UKT akan disalurkan Kemendikbud Ristek langsung ke perguruan tinggi masing-masing.
Sasaran Penerima Bantuan UKT yakni:
1. Mahasiswa yang aktif kuliah;
2. Bukan penerima KIP Kuliah/Bidikmisi;
3. Kondisi keuangannya memerlukan bantuan UKT pada semester ganjil tahun 2921.
Mekanisme Pendataan Penerima Bantuan UKT:
1. Mahasiswa yang memerlukan bantuan UKT mendaftarkan diri ke pimpinan perguruan tinggi;
2. Pimpinan perguruan tinggi mengajukan penerima bantuan UKT ke Kemendikbud Ristek.
Tak hanya subsidi UKT, kuota internet gratis dari Kemdikbud Ristek ini akan disalurkan mulai September 2021.
Kata Nadiem, pada tahun 2020 bantuan kuota data internet telah menyasar kepada 35,6 juta siswa, mahasiswa, guru, dan dosen.
"Dilanjutkan anggaran bantuan kuota data internet pada tahun 2021 mencapai Rp6,8 triliun yang diperuntukkan bagi 26,8 juta siswa, mahasiswa, guru, dan dosen,” terang Nadiem, dikutip dari kemdikbud.go.id pada Jumat (6/8/2021).
Baca Juga: Kemenag Gelontorkan Rp479 Miliar untuk Bantuan Kuota Internet bagi Siswa Tiga Bulan Kedepan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.