JAKARTA, KOMPAS.TV- Indonesia Corruption Wacth (ICW) menilai Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) selama kurun waktu satu tahun terakhir kerap bertindak seperti kuasa hukum Komisioner KPK.
Atas dasar itu, Kurnia menilai patut jika Dewan Pengawas ditekankan untuk bersikap objektif dan independen dalam penanganan perkara dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli Siregar.
Hal tersebut disampaikan oleh Peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada KOMPAS TV, Jumat (6/8/2021).
“Segala dugaan pelanggaran kode etik Komisioner diabaikan begitu saja, mulai dari OTT UNJ (Operasi Tangkap Tangan Universitas Negeri Jakarta), kwitansi palsu penyewaan helikopter, hingga penyelenggaraan tes wawasan kebangsaan.”
Tak hanya itu, Kurnia menambahkan dalam cermat ICW penegakan etik di KPK lebih terlihat seperti tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
Baca Juga: Novel Baswedan Nilai Sikap Pimpinan KPK Menolak Tindakan Korektif Ombudsman Tindakan Memalukan
“Maka dari itu, jika kemudian Lili terbukti menjalin komunikasi dengan pihak berperkara, maka ICW mendorong agar Dewan Pengawas menjatuhkan sanksi etik berat terhadap yang bersangkutan,” pinta Kurnia Ramadhana.
Tidak cukup di situ, sambung Kurnia Ramadhana, ICW juga meminta Kepolisian untuk mengusut tindak pidana yang dilakukan oleh Lili Pintauli Siregar dengan menggunakan Pasal 36 jo Pasal 65 UU KPK.
“Kemudian, terhadap perkara suap Walikota Tanjungbalai, ICW turut mendesak agar Lili mengundurkan diri dari setiap pembahasan,” ujar Kurnia Ramadhana.
“Sebab, untuk menjaga independensi penanganan perkara dan mencegah adanya konflik kepentingan.”
Sebelumnya, dua penyidik KPK Novel Baswedan dan Rizka Anungnata serta mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi Sujanarko melaporkan Lili Pintauli Siregar kepada Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik.
Baca Juga: KPK Serang Balik, Sebut Pemeriksaan Ombudsman Soal Pelaksanaan TWK Maladminstrasi
Dalam laporannya, Lili Pintauli Siregar diduga menghubungi dan menginformasikan perkembangan penanganan kasus Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial.
Selain itu, Lili Pintauli Siregar diduga menggunakan posisinya sebagai Pimpinan KPK untuk menekan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial untuk penyelesaian kepegawaian adik hiparnya, Ruri Prihatini Lubis di Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kualo Tanjungbalai.
Wali Kota nonaktif Tanjungbalai Muhammad Syahrial mengaku pernah ditelepon Wakil Komisioner KPK Lili Pintauli Siregar.
Dalam kesaksian mantan penyidik KPK Stepanus Robinson Pattuju di persidangan pada Senin (26/7/2021). Lili Pintauli Siregar, disebut menghubungi Muhammad Syahrial terkait dengan perkara jual beli jabatan di Pemerintahan Kota Tanjungbalai yang sedang ditangani oleh KPK.
“Pak Syahrial menyampaikan minta bantu kepada Fahri Aceh atas saran Ibu Lili Pintauli Siregar, setahu saya dia adalah Wakil Ketua KPK,” kata Stepanus Robinson Pattuju.
Dalam keterangannya sebagai saksi, Stepanus Robinson Pattuju menyebut Syahrial sempat bercerita ingin meminta bantuan terkait dengan permasalahan hukum jual beli jabatan yang sedang tahap penyelidikan di KPK.
Baca Juga: KPK Menolak Laksanakan Tindakan Korektif dari Ombudsman Terkait Pelaksanaan TWK
“Di awal terdakwa (Syahrial) menyampaikan bahwa baru saja ditelepon oleh Bu Lili yang menyampaikan bahwa 'Yal, gimana? Berkas kamu di meja saya nih' itu Bu Lili sampaikan kepada terdakwa saat itu,” ungkap Robin.
Menurut Stepanus Robinson Pattuju, Syahrial menuturkan kepada dirinya juga meminta bantuan kepada Lili Pintauli Siregar.
“Kemudian terdakwa menyampaikan kepada Bu Lili 'bantulah Bu', kemudian setelah itu, Bu Lili menyampaikan, 'Ya sudah ketemu dengan orang saya di Medan namanya Fahri Aceh',” cerita Stepanus Robinson Pattuju.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.