JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta masih membayar gaji dan tunjangan kinerja daerah kepada pegawai yang telah wafat atau pensiun pada 2020 hingga mencapai Rp862,7 juta.
Demikian hal tersebut terungkap berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Baca Juga: Terungkap Jaksa Pinangki Belum Dicopot dari Jabatannya dan Masih PNS, Segini Gaji yang Diterimanya
Temuan itu kemudian disampaikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah DKI Jakarta Tahun 2020 yang disahkan oleh Kepala BPK Perwakilan DKI Jakarta Pemut Aryo Wibowo pada 28 Mei 2021.
"Terdapat pembayaran gaji dan TKD kepada pegawai pensiun, pegawai pensiun atas permintaan sendiri, pegawai wafat, pegawai yang melaksanakan tugas belajar dan pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin senilai Rp862,7 juta," tulis laporan BPK yang dikutip pada Jumat (6/8/2021).
BPK lantas merinci kelebihan pembayaran gaji dan TKD/TPP PNS Daerah Tahun 2020 oleh Pemprov DKI Jakarta, yakni sebagai berikut:
Baca Juga: Simak, Berikut Tips Mengerjakan 1 Soal SKD CPNS dengan Waktu Kurang dari 60 Detik
a. Pegawai pensiun
Satu orang pegawai pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan yang sudah pensiun per 1 Januari 2020 masih menerima gaji senilai Rp6,334 juta.
b. Pegawai pensiun atas permintaan Sendiri atau APS
Pegawai yang telah mengajukan pensiun APS dan masih menerima gaji sebanyak 12 orang dari enam OPD yaitu Dinas Bina Marga, Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (DPHK), Dinas Kesehatan, Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian (DKPKP), Dinas Pendidikan dan Sekretariat Kota Administrasi Jakarta Timur.
Gaji yang diberikan kepada pegawai yang telah pensiun tersebut seluruhnya mencapai Rp154,9 juta.
Baca Juga: Laporan Keuangan, BPK Temukan Kerugian Negara Rp 18.48 Miliar
c. Pegawai wafat
Pegawai wafat yang masih menerima gaji/TKD/TPP sebanyak 57 orang dari 7 OPD. Gaji dan TKD/TPP yang diberikan kepada pegawai yang telah wafat tersebut seluruhnya senilai Rp352,9 juta.
"Hasil pemeriksaan lebih lanjut diketahui bahwa sampai dengan 31 Desember 2020, atas kelebihan pembayaran gaji dan TKD/TPP pegawai wafat tersebut telah dilakukan pengembalian senilai Rp17,09 juta dan telah dilakukan koreksi atas nilai belanja pegawai," tulis laporan BPK.
d. Pegawai melaksankan tugas belajar
Pegawai yang melaksanakan tugas belajar namun masih menerima TKD/TPP sebanyak 31 orang dari delapan OPD. TKD/TPP yang diberikan kepada pegawai yang melaksankan tugas belajar tersebut seluruhnya senilai Rp344,6 juta.
"Hasil pemeriksaan lebih lanjut diketahui bahwa sampai dengan 31 Desember 2020, telah dilakukan pengembalian senilai Rp54,8 juta dan telah dilakukan koreksi atas nilai belanja pegawai," tulis laporan BPK.
Baca Juga: Tak Perlu Khawatir, Pendaftar CPNS 2021 yang Tak Lolos Seleksi Adminstrasi Bisa Ajukan Kesempatan
e. Pegawai terkena hukuman disiplin
Pegawai yang dikenai hukuman disiplin berupa teguran tertulis dilakukan pemotongan TKD/TPP sebesar 20 persen selama dua bulan, namun terdapat dua pegawai yang pada bulan keduanya menerima TKD/TPP penuh. Hal itu menyebabkan kelebihan pembayaran TKD/TPP senilai Rp3,9 juta.
"Permasalahan tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran gaji dan TKD/TPP senilai Rp862,7 juta atas 103 orang pegawai dari 19 OPD."
Baca Juga: Diumumkan Hari Ini! Ini Link dan Cara Cek Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2021
Sumber : Kompas TV/Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.