JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta masih membayar gaji dan tunjangan kinerja daerah kepada pegawai yang telah wafat atau pensiun pada 2020 hingga mencapai Rp862,7 juta.
Demikian hal tersebut terungkap berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Baca Juga: Terungkap Jaksa Pinangki Belum Dicopot dari Jabatannya dan Masih PNS, Segini Gaji yang Diterimanya
Temuan itu kemudian disampaikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah DKI Jakarta Tahun 2020 yang disahkan oleh Kepala BPK Perwakilan DKI Jakarta Pemut Aryo Wibowo pada 28 Mei 2021.
"Terdapat pembayaran gaji dan TKD kepada pegawai pensiun, pegawai pensiun atas permintaan sendiri, pegawai wafat, pegawai yang melaksanakan tugas belajar dan pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin senilai Rp862,7 juta," tulis laporan BPK yang dikutip pada Jumat (6/8/2021).
BPK lantas merinci kelebihan pembayaran gaji dan TKD/TPP PNS Daerah Tahun 2020 oleh Pemprov DKI Jakarta, yakni sebagai berikut:
Baca Juga: Simak, Berikut Tips Mengerjakan 1 Soal SKD CPNS dengan Waktu Kurang dari 60 Detik
a. Pegawai pensiun
Satu orang pegawai pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan yang sudah pensiun per 1 Januari 2020 masih menerima gaji senilai Rp6,334 juta.
b. Pegawai pensiun atas permintaan Sendiri atau APS
Pegawai yang telah mengajukan pensiun APS dan masih menerima gaji sebanyak 12 orang dari enam OPD yaitu Dinas Bina Marga, Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (DPHK), Dinas Kesehatan, Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian (DKPKP), Dinas Pendidikan dan Sekretariat Kota Administrasi Jakarta Timur.
Gaji yang diberikan kepada pegawai yang telah pensiun tersebut seluruhnya mencapai Rp154,9 juta.
Baca Juga: Laporan Keuangan, BPK Temukan Kerugian Negara Rp 18.48 Miliar
Sumber : Kompas TV/Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.