JAKARTA, KOMPAS.TV- Indonesia Corruption Wacth (ICW) mendesak Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) untuk menyidangkan Komisioner KPK Lili Pintauli Siregar secara objektif dan independen.
Hal tersebut disampaikan oleh Peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada Kompas.TV, Jumat (6/8/2021).
“ICW mendesak Dewan Pengawas KPK dapat menyidangkan Komisioner KPK, Lili Pintauli Siregar, secara objektif dan independen,” tegas Kurnia Ramadhana.
Bagi Kurnia, desakan bersikap secara objektif dan independen merupakan hal penting yang harus ditekankan.
“Sebab, selama kurun waktu satu tahun terakhir, Dewan Pengawas kerap bertindak seperti kuasa hukum Komisioner KPK,” ujar Kurnia Ramadhana.
Baca Juga: Catat! Besok, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar Disidang Etik
“Segala dugaan pelanggaran kode etik Komisioner diabaikan begitu saja, mulai dari OTT UNJ (Operasi Tangkap Tangan Universitas Negeri Jakarta), kwitansi palsu penyewaan helikopter, hingga penyelenggaraan tes wawasan kebangsaan.”
Tak hanya itu, Kurnia menambahkan dalam cermat ICW penegakan etik di KPK lebih terlihat seperti tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
“Maka dari itu, jika kemudian Lili terbukti menjalin komunikasi dengan pihak berperkara, maka ICW mendorong agar Dewan Pengawas menjatuhkan sanksi etik berat terhadap yang bersangkutan,” pinta Kurnia Ramadhana.
Tidak cukup di situ, sambung Kurnia Ramadhana, ICW juga meminta Kepolisian untuk mengusut tindak pidana yang dilakukan oleh Lili Pintauli Siregar dengan menggunakan Pasal 36 jo Pasal 65 UU KPK.
Baca Juga: Dewas KPK: Lili Pintauli Siregar Disidang Etik Minggu Depan
“Kemudian, terhadap perkara suap Walikota Tanjungbalai, ICW turut mendesak agar Lili mengundurkan diri dari setiap pembahasan,” ujar Kurnia Ramadhana.
“Sebab, untuk menjaga independensi penanganan perkara dan mencegah adanya konflik kepentingan.”
Sebelumnya, dua penyidik KPK Novel Baswedan dan Rizka Anungnata serta mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi Sujanarko melaporkan Lili Pintauli Siregar kepada Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik.
Dalam laporannya, Lili Pintauli Siregar diduga menghubungi dan menginformasikan perkembangan penanganan kasus Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial.
Selain itu, Lili Pintauli Siregar diduga menggunakan posisinya sebagai Pimpinan KPK untuk menekan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial untuk penyelesaian kepegawaian adik hiparnya, Ruri Prihatini Lubis di Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kualo Tanjungbalai.
Wali Kota nonaktif Tanjungbalai Muhammad Syahrial mengaku pernah ditelepon Wakil Komisioner KPK Lili Pintauli Siregar.
Baca Juga: Saksi: M Syahrial Ditelpon Lili Pintauli Siregar Soal Berkas Kasusnya
Dalam kesaksian mantan penyidik KPK Stepanus Robinson Pattuju di persidangan pada Senin (26/7/2021). Lili Pintauli Siregar, disebut menghubungi Muhammad Syahrial terkait dengan perkara jual beli jabatan di Pemerintahan Kota Tanjungbalai yang sedang ditangani oleh KPK.
“Pak Syahrial menyampaikan minta bantu kepada Fahri Aceh atas saran Ibu Lili Pintauli Siregar, setahu saya dia adalah Wakil Ketua KPK,” kata Stepanus Robinson Pattuju.
Dalam keterangannya sebagai saksi, Stepanus Robinson Pattuju menyebut Syahrial sempat bercerita ingin meminta bantuan terkait dengan permasalahan hukum jual beli jabatan yang sedang tahap penyelidikan di KPK.
Baca Juga: KPK akan Dalami Keterangan Saksi Soal Lili Pintauli Siregar Hubungi M Syahrial
“Di awal terdakwa (Syahrial) menyampaikan bahwa baru saja ditelepon oleh Bu Lili yang menyampaikan bahwa 'Yal, gimana? Berkas kamu di meja saya nih' itu Bu Lili sampaikan kepada terdakwa saat itu,” ungkap Robin.
Menurut Stepanus Robinson Pattuju, Syahrial menuturkan kepada dirinya juga meminta bantuan kepada Lili Pintauli Siregar.
“Kemudian terdakwa menyampaikan kepada Bu Lili 'bantulah Bu', kemudian setelah itu, Bu Lili menyampaikan, 'Ya sudah ketemu dengan orang saya di Medan namanya Fahri Aceh',” cerita Stepanus Robinson Pattuju.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.