Kompas TV nasional hukum

Moeldoko Ngotot Tuntut ICW Buktikan Tuduhan Soal Ivermectin, Beri Waktu 3x24 Jam

Kompas.tv - 6 Agustus 2021, 02:15 WIB
moeldoko-ngotot-tuntut-icw-buktikan-tuduhan-soal-ivermectin-beri-waktu-3x24-jam
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko. (Sumber: Tangkap Layar/Nurul)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko masih menuntut Indonesia Corruption Watch (ICW) untuk membuktikan tuduhan soal keterlibatan dirinya mengambil keuntungan dari penggunaan obat Ivermectin.

Bukan lagi 1x24 jam, mantan Panglima TNI itu pun memberikan waktu kepada ICW 3x24 jam alias 3 hari kepada ICW untuk membuktikan tuduhannya. 

Baca Juga: Politikus Arsul Sani: Perseteruan KSP Moeldoko dan ICW Tak Perlu Dilanjutkan ke Proses Hukum

Kuasa hukum Moeldoko, Otto Hasibuan, menjelaskan alasan kliennya memberikan waktu lebih lama kepada ICW untuk menunjukkan bukti-bukti yang dimaksud.

“Kalau kemarin kami berikan waktu 1x24 jam mungkin dianggap tidak cukup, Pak Moeldoko mengatakan kasih kesempatan untuk membuktikan siapa yang benar, apakah Pak Moeldoko atau ICW dalam waktu 3x24 jam," kata Otto dalam konferensi persnya di Jakarta, Kamis (5/8/2021).

Adapun bukti yang diminta Moeldoko, kata Otto, mengenai kapan, di mana, berapa keuntungan, dan siapa yang memberikan keuntungan kepada Moeldoko terkait obat Ivermectin.

"Kedua, kapan, di mana dengan siapa dan cara apa Pak Moeldoko bekerja sama dengan PT Noorpay untuk ekspor beras? Ini yang kami minta ke ICW (untuk membuktikan)," ucap Otto.

Baca Juga: ICW Sudah Terima Surat Somasi dari KSP Moeldoko

Otto menambahkan, sampai saat ini pihaknya belum mendapat tanggapan dari ICW terkait persoalan ini. Padahal, pihaknya sudah mengirimkan surat somasi ke ICW pada 30 Juli 2021.

Selain ke ICW, kata Otto, surat somasi tersebut juga dikirim kepada peneliti ICW, Egi Primayogha.

“Sampai sekarang surat kami tersebut belum dibalas atau ditanggapi. Sampai sekarang ICW tidak memberikan bukti-bukti itu," ucap Otto.

Dalam somasi pertama, Otto mengungkapkan, bila ICW tidak dapat membuktikan Moeldoko terlibat peredaran Ivermectin, kliennya meminta ICW mencabut pernyataannya dan meminta maaf secara terbuka melalui media cetak dan media elektronik. 

Jika tidak bersedia meminta maaf secara terbuka, maka pihaknya akan melaporkan hal tersebut kepada pihak berwajib.

Baca Juga: Belum Tahu Poin Keberatan Moeldoko, ICW: Kami Belum Terima Somasi

Otto mengatakan, rencananya pihaknya akan melayangkan surat somasi kedua pada Jumat (6/8/2021) kepada ICW. Namun, somasi kedua ini berbeda dari yang pertama.

Menurutnya, dalam somasinya yang kedua, bila ICW tidak dapat membuktikan, kliennya tidak akan memproses ICW ke polisi, melainkan hanya meminta ICW menarik pernyataannya.

"Besok kami akan kirim surat somasi kedua. Kalau ICW bisa memberikan bukti-bukti keterlibatan Pak Moeldoko, saya mengatakan dengan tegas Pak Moeldoko siap bertanggung jawab baik secara moral maupun hukum sebagai seorang militer mantan Panglima TNI," ujarnya. 

Lebih lanjut, Otto membantah pernyataan kuasa hukum ICW, Muhammad Isnur, yang mengatakan telah mengirimkan surat balasan ke kantor hukumnya.

Baca Juga: Somasi Tak Digubris ICW, Pengacara Moeldoko Berencana Lapor Polisi

"Terus terang kami ingin sampaikan bahwa itu tidak benar karena kami tidak pernah menerima surat balasan,” kata Otto.

“Kalaulah sudah disampaikan, tentu sudah kami terima, ada bukti tanda terima, siapa yang terima dan tanda tangan. Saya minta ICW berterus terang apa betul sudah dikirim atau tidak.”

ICW sebelumnya menyebut Moeldoko selaku Ketua Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) punya hubungan dengan PT Noorpay Nusantara Perkasa yang mengadakan program pelatihan petani di Thailand.

Salah satu pemilik saham PT Noorpay yakni Sofia Koswara. Ia merupakan Wakil Presiden PT Harsen Laboratories, produsen Ivermectin yang disebut-sebut sebagai salah satu obat Covid-19.

Baca Juga: Koalisi Masyarakat Sipil Pastikan Pendapat ICW Soal Moeldoko dan Ivermectin Didukung Data dan Fakta

Jejaring itu diduga mencari keuntungan di tengah krisis pandemi lewat relasi politik, apalagi putri Moeldoko, Joanina Rachman, adalah pemegang saham mayoritas di PT Noorpay Nusantara Perkasa.

ICW mengungkapkan hal tersebut pada awal Juni 2021. Adapun Ivermectin didistribusikan oleh PT Harsen ke Kabupaten Kudus melalui HKTI.

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x