Merujuk aturan itu, Zudan menjelaskan ada syarat-syarat yang harus dipenuhi apabila WNA ingin memiliki e-KTP.
Pertama, WNA harus punya izin tinggal (KITAP) yang diterbitkan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
Jika sudah memiliki izin tinggal tetap, WNA bisa mendata diri untuk mendapatkan nomor induk kependudkan di Dinas Dukcapil setempat.
Kedua, WNA tersebut harus memiliki alamat di Indonesia. Fungsi alamat itu nantinya untuk pembuatan NIK.
Baca Juga: Ini Hasil Penelusuran Polisi soal WNA Bernama Lee In Wong yang Vaksin Pakai NIK KTP Warga Bekasi
Sama seperti WNI, nantinya alamat dijadikan sebagai referensi dalam NIK. Seperti akan ada 2 digit kode provinsi, 2 digit kabupaten dan 2 digit kecamatan.
Yang membedakan setiap NIK adalah 6 digit tanggal lahir dan 4 digit terakhir kode otomatis penerbitannya.
Masa berlaku
Zudan menjelaskan KTP-el WNA berlaku sesuai dengan lama izin tinggal di Indonesia. Berbeda dengan KTP-el WNI yang berlaku seumur hidup.
Lebih lanjut Zudan menjelaskan, pembuatan KTP-el bagi WNA bertujuan sebagai pendataan.
Selain itu, juga ditujukan untuk kepentingan pertahanan, keamanan, ketentraman dan ketertiban semua WNA dan menuju single identity number.
Baca Juga: Buron 7 Tahun, WNA Jerman Terpidana Kasus Penipuan Kini Ditahan di Kejaksaan Negeri Buleleng, Bali
"Semua WNA yang masuk harus terdata tinggal di mana. Ini untuk layanan publiknya WNA kalau tinggal lama di Indonesia harus punya rekening bank, buka rekening harus dengan NIK, kemudian jika sekolah juga didata dengan NIK, miliki SIM internasional harus punya NIK, seperti kita di luar negeri harus seperti itu juga," ujar Zudan, saat dikonfirmasi, Rabu (4/8/2021). Dikutip dari Kompas.com.
Keterangan dan hak pilih
Zudan menuturkan, semua proses pembuatannya e-KTP WNA sendiri sama dengan e-KTP WNI.
Perbedaannya hanya pada keterangan kewarganegaran yang ditulis seusai dengan kewarganegaraan masing-masing.
Baca Juga: Resmi! WNA Dilarang Masuk ke Indonesia Selama PPKM
Kemudian, isian elemen data pada KTP-el WNA ditulis dengan Bahasa Inggris. Untuk tampilan e-KTP WNA sendiri disebut sama dengan tampilan e-KTP bagi WNI.
Meski memiliki KTP-el, WNA pemegangnya tak memiliki hak politik, yaitu hak memilih ataupun dipilih.
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.