Padahal, kata Hotman, pihaknya telah mencabut permohonan uji materi di MK. Pencabutannya pun telah ditetapkan oleh majelis MK pada 26 Juli 2021.
Menurut Hotman, pelaksanaan temuan Ombudsman tidak bergantung pada putusan lembaga lain, apalagi seluruh temuan Ombudsman tidak ada hubungan dengan sah atau tidaknya Perkom 1/2021.
"Hasil dari Ombudsman ini berlaku menjadi hukum wajib dilaksanakan tanpa syarat apa pun, menghormati hukum berarti konsisten melaksanakan hukum yang berlaku," ucapnya.
Baca Juga: Empat Saksi Kasus Korupsi Pengadaan Tanah di Munjul DKI Diperiksa KPK, Berikut Konstruksi Perkaranya
"Jadi, jika berkilah dengan alasan menunggu putusan yang belum terbit dan entah kapan terbitnya, malah menunjukkan alasan saja untuk mengabaikan hukum."
Ombudsman diketahui meminta pimpinan dan Sekjen KPK melakukan empat tindakan korektif terkait hasil TWK pegawai KPK.
Pertama, memberikan penjelasan kepada pegawai KPK soal konsekuensi pelaksanaan TWK dan hasilnya dalam bentuk dokumen yang sah.
Kedua, terhadap 75 pegawai yang dinyatakan TMS diberikan kesempatan untuk memperbaiki melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan.
Baca Juga: KPK Bakal Awasi Anggaran Pengadaan Laptop untuk Pelajar di Kemendikbud-Ristek
Ketiga, hasil TWK menjadi bahan masukan untuk langkah-langkah perbaikan dan tidak serta-merta menjadi dasar pemberhentian 75 orang pegawai.
Keempat, dengan adanya maladministrasi dalam penyusunan Peraturan KPK No. 01 Tahun 2021, pelaksanaan TWK dan penetapan hasil TWK maka terhadap 75 pegawai agar dialihkan statusnya menjadi ASN sebelum 30 Oktober 2021.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.