Meski begitu, Asep tidak menutup kemungkinan Heryanty dapat melanggar hukum perdata karena melakukan wanprestasi.
“Yang jadi masalah, apakah ini wanprestasi secara perdata?” katanya.
Baca Juga: Sebut Akidi Tio Berbohong Soal Sumbangan Rp 2 Triliun, Mahfud MD: Sejak Awal Saya Tak Percaya
Senada dengan Asep, Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto menyoroti pihak Polda Sumsel yang tidak mengecek terlebih dahulu kebenaran sumbangan dari Heryanty dan keluarga Akidi Tio.
“Ada pembelajaran dari kasus ini bahwa ketika ada seseorang memberikan sumbangan, terlebih ini begitu signifikan besarnya, maka perlu tahapan persiapan sebelum seremonial penyerahan,” ujar Benny kepada Kompas TV.
Benny memberi contoh, Polda Sumsel dapat mengecek rekam jejak keluarga penyumbang, legalitas uang, hingga keberadaan dana dan bisakah dana itu dipindahkan.
“Bahkan, kalau perlu, ada pernyataan bahwa uang itu legal atau tidak, berasal dari hasil kejahatan pencucian uang dan sebagainya,” terang Benny.
Dengan itu, orang tidak lagi bertanya-tanya karena uang sumbangan sudah jelas akan diberikan.
“Nah, (kasus) sekarang terjadi setelah prosesi penyerahan diekspos besar-besaran, baru dicek,” kata Benny.
Berdasarkan pengalamannya pribadi, Benny mengatakan, banyak kasus penipuan dengan kedok mengurus harta karun.
“Ketika kami tugas di Interpol, banyak orang meminta surat keterangan tidak terlibat sindikat narkoba, teror dan sebagainya. Alasannya untuk mengurus harta karun. Saya katakan, itu penipuan semua. Jadi, jangan mudah percaya,” pungkas Benny.
Baca Juga: Polda Metro: Kasus Penipuan Anak Akidi Tio Sudah Dicabut, Jangan Dikaitkan Sumbangan Rp2 T di Sumsel
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.