JAKARTA, KOMPAS.TV – Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) menyatakan vaksin Covid-19 dapat memberi perlindungan bagi ibu hamil sekaligus sang bayi.
Hal itu sejalan dengan panduan teknis POGI yang menyarankan ibu hamil harus menerima suntikan vaksin Covid-19 maksimal saat memasuki usia kehamilan 33 minggu.
“Itu kenapa dalam panduan teknis POGI, kami menyarankan seorang ibu mendapatkan dosis pertama paling lambat pada usia kehamilan 33 minggu,” kata Sekretaris Jenderal POGI Budi Wiweko, Selasa (3/8/2021).
Lebih lanjut, Budi Wiweko menjelaskan, vaksin Covid-19 yang kemudian membentuk antibodi pada ibu hamil dapat diturunkan kepada bayi.
Baca Juga: Rentan Terpapar Covid-19, Kemenkes Izinkan Ibu Hamil Divaksinasi
Menurutnya, penurunan antibodi itu akan secara alami dilakukan plasenta, kemudian antibodi itu akan terbentuk pada bayi sebelum dilahirkan.
"Diharapkan antibodi dapat terbentuk dalam waktu yang cukup sehingga antibodi ini bisa diturunkan pada bayinya sebelum dilahirkan,” lanjutnya.
Perlu diketahui, berdasar pada panduan dan Petunjuk Teknis Singkat Vaksinasi Covid-19 pada Ibu Hamil dan Menyusui, POGI menganjurkan vaksin dosis pertama dilakukan pada trimester kedua dan ketiga kehamilan.
Hal tersebut juga sejalan dengan Surat Edaran yang telah diterbitkan Kementerian Kesehatan pada Senin (2/8/2021).
Sementara itu, pemberian vaksin kedua dapat dilakukan dengan interval dari jenis vaksin. Kira-kira setelah usia kehamilan di atas 3 bulan.
Baca Juga: Penting! Kemenkes Terbitkan Edaran Vaksinasi Covid-19 Ibu Hamil, Gunakan Vaksin Pfizer dan Moderna
Bahkan, hal ini juga berlaku bagi perempuan yang kemudian setelah vaksin dosis pertama baru tahu kalau ternyata hamil.
“Jika sudah divaksin ternyata hamil, maka dosis kedua akan diberikan setelah usia kehamilan di atas 3 bulan,” tambahnya.
Pemberian vaksin Covid-19 dengan waktu yang disarankan POGI bukan tanpa alasan. Menurut Budi, pada usia kehamilan di trimester kedua dan ketiga merupakan periode kritikal organogenesis.
Artinya, pada tiga bulan pertama masa kehamilan itulah proses pembentukan organ-organ bayi berlangsung. Selain itu juga, pada periode tersebut biasanya Ibu hamil memiliki berbagai keluhan, mulai dari mual hingga muntah.
Sehingga atas dasar itu, POGI menyarankan bagi ibu hamil dapat melakukan vaksinasi Covid-19 di atas usia kehamilan 3 bulan atau 12 minggu.
“Kami belum ingin mengambil risiko. Sehingga ibu hamil yang boleh divaksin, usia kandungannya di atas 12 minggu atau di atas 3 bulan,” tutur Budi Wiweko.
Selain soal waktu, POGI juga menekankan syarat lain kepada ibu hamil yang akan mendapatkan suntik vaksin Covid-19.
Salah satunya, tidak sedang mengalami tekanan darah rendah yang berada di bawah 140/90 mmHg.
Soal syarat vaksin ibu hamil, Budi menerangkan sudah menerapkan kehati-hatian. Pasalnya, hingga kini penelitian dan uji klinis vaksin Covid-19 pada ibu hamil masih terbatas.
Meski begitu, pihaknya menegaskan bahwa vaksin Covid-19 aman dilakukan bagi ibu hamil selama memenuhi dan mengikuti kriteria juga persyaratan yang dianjurkan.
Baca Juga: Ini Kriteria Ibu Hamil Boleh Vaksinasi Covid-19
Demi meminimalisir hal yang tidak diinginkan, pihaknya bekerja sama dengan BKKBN melalui Penyuluh Lapangan Keluarga Berencana (PLKB) dan kebidanan di desa untuk memantau vaksinasi Covis-19 pada ibu hamil.
Bahkan, pemantauan ibu hamil ini bersifat khusus, lantaran akan terus dipantau hingga proses melahirkan.
“Kami akan terus follow up. Tentu, kami sangat ingin bisa mendapatkan data pemantauan, tentang bagaimana proses kehamilan dan bayi yang dilahirkan,” pungkasnya.
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.