JAKARTA, KOMPAS.TV – Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) menyatakan vaksin Covid-19 dapat memberi perlindungan bagi ibu hamil sekaligus sang bayi.
Hal itu sejalan dengan panduan teknis POGI yang menyarankan ibu hamil harus menerima suntikan vaksin Covid-19 maksimal saat memasuki usia kehamilan 33 minggu.
“Itu kenapa dalam panduan teknis POGI, kami menyarankan seorang ibu mendapatkan dosis pertama paling lambat pada usia kehamilan 33 minggu,” kata Sekretaris Jenderal POGI Budi Wiweko, Selasa (3/8/2021).
Lebih lanjut, Budi Wiweko menjelaskan, vaksin Covid-19 yang kemudian membentuk antibodi pada ibu hamil dapat diturunkan kepada bayi.
Baca Juga: Rentan Terpapar Covid-19, Kemenkes Izinkan Ibu Hamil Divaksinasi
Menurutnya, penurunan antibodi itu akan secara alami dilakukan plasenta, kemudian antibodi itu akan terbentuk pada bayi sebelum dilahirkan.
"Diharapkan antibodi dapat terbentuk dalam waktu yang cukup sehingga antibodi ini bisa diturunkan pada bayinya sebelum dilahirkan,” lanjutnya.
Perlu diketahui, berdasar pada panduan dan Petunjuk Teknis Singkat Vaksinasi Covid-19 pada Ibu Hamil dan Menyusui, POGI menganjurkan vaksin dosis pertama dilakukan pada trimester kedua dan ketiga kehamilan.
Hal tersebut juga sejalan dengan Surat Edaran yang telah diterbitkan Kementerian Kesehatan pada Senin (2/8/2021).
Sementara itu, pemberian vaksin kedua dapat dilakukan dengan interval dari jenis vaksin. Kira-kira setelah usia kehamilan di atas 3 bulan.
Baca Juga: Penting! Kemenkes Terbitkan Edaran Vaksinasi Covid-19 Ibu Hamil, Gunakan Vaksin Pfizer dan Moderna
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.