JAKARTA, KOMPAS.TV - Anak Akidi Tio, Heryanty Tio, ternyata pernah dilaporkan kasus penipuan dan penggelapan ke Polda Metro Jaya. Hal itu diakui Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.
Dia pun meminta masyarakat tidak mengaitkan kasus penipuan Heryanty Tio dengan masalah sumbangan Rp2 triliun dari keluarga Akidi Tio yang tak kunjung cair.
“Perlu saya tegaskan lagi, laporan ini sejak Februari 2020 tentang penipuan penggelapan. Jangan disangkutpautkan ada sedikit permasalahan di Sumatera Selatan,” kata Yusri dalam konferensi pers pada Selasa (3/8/2021).
Baca Juga: Anak Akidi Tio Ternyata Pernah Dilaporkan Kasus Penipuan ke Polda Metro, Begini Ceritanya
Kasus Dicabut
Yusri mengungkapkan, kasus penipuan itu sudah memasuki tahap penyidikan sesuai hasil gelar perkara.
Saat pihak kepolisian hendak menangkap Heryanty, pihak pelapor terlebih dahulu mencabut laporan kasus penipuan terhadap anak Akidi Tio itu.
“Tanggal 28 Juli 2021 yang lalu, pelapor kemudian mencabut laporannya dalam bentuk pengiriman surat untuk mencabut laporan terhadap saudari H,” beber Yusri.
Penyidik Polda Metro Jaya, kata Yusri, akan melakukan klarifikasi ulang soal alasan pencabutan laporan penipuan itu.
“Ini yang kemudian sekarang penyidik akan mengklarifikasi lagi pelapor. Rencana akan kita undang klarifikasi lagi. Apa motif dari pelapor mencabut laporannya,” ujarnya.
Yusri meminta seluruh pihak menunggu klarifikasi dari pihak pelapor agar masalah penipuan ini terselesaikan dengan jelas.
“Nanti kita tunggu hasil klarifikasi dari pelapor sendiri, apa dasar pelapor mencabut laporannya,” katanya.
Berawal Kerja Sama Bisnis
Kasus penipuan ini bermula pada akhir 2018. Saat itu, Heryanty menjalin kerja sama bisnis dengan terlapor berinisial JBK.
“Sekitar Desember 2018, terlapor ini mengajak saudara pelapor JBK untuk berbisnis. Ada tiga item bisnis, mulai dari kerja sama untuk pesanan songket, ada pesanan AC dan juga pengerjaan interior. Totalnya semua sekitar Rp7,9 miliar,” ungkap Yusri.
Baca Juga: Ini Tanggapan Bank Mandiri Soal Bilyet Giro Rp2 Triliun Atas Nama Heryanty Anak Akidi Tio
Namun, Heryanty tak menepati janji itu hingga setahun lebih. JBK pun melaporkan Heryanty ke Polda Metro Jaya.
“Rupanya, saudara pelapor ini terus menagih hasil atau janji dari saudari H. Tetapi, sampai dengan awal 2020, janji itu tidak dipenuhi saudari H,” ujar Yusri.
“Pengakuan dari pelapor sendiri dari Rp7,9 m ini sudah dikembalikan Rp1,3 miliar secara bertahap kepada pelapor,” imbuhnya.
Pelapor mengajukan laporan kasus penipuan itu pada 14 Februari 2020 ke Polda Metro Jaya.
“Tanggal 14 Februari 2020 memang ada laporan ke Polda Metro Jaya. Pelapornya adalah saudara JBK, inisialnya. Terlapor adalah saudari H,” kata Yusri.
Yusri mengatakan, sejauh ini pihaknya telah memproses kasus penipuan dan penggelapan itu hingga ke tingkat penyidikan.
“Sampai saat ini sudah naik ke tingkat penyidikan berdasarkan hasil gelar perkara serta kita klarifikasi pada saksi-saksi dan pelapor sendiri. Ada saksi ahli dan saksi lain. Pada saat itu juga sudah mengundang saudari H, tidak datang,” beber Yusri.
Baca Juga: Sebut Akidi Tio Berbohong Soal Sumbangan Rp 2 Triliun, Mahfud MD: Sejak Awal Saya Tak Percaya
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.