Baca Juga: Anies Bolehkan Kantor Non-esensial di Jakarta Beroperasi, Ini Syaratnya
Adapun masyarakat yang belum divaksinasi karena alasan medis dan hendak beraktivitas keluar rumah, maka bisa memperlihatkan surat keterangan dari dokter.
"Mereka cukup bawa surat keterangan dari dokter bahwa mereka memang belum bisa vaksin, atau kalau ada persoalan medis tidak bisa vaksin cukup keterangan dokter itu akan bisa dikecualikan," ucap Anies.
Anies pun menyarankan kepada mereka yang belum divaksinasi agar tetap berkegiatan di rumah demi terhindar dari risiko tinggi terpapar Covid-19.
Namun demikian, Anies menambahkan, kebebasan bepergian setelah divaksin mengikuti aturan pemerintah pusat terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Baca Juga: Anies Unggah Foto dan Video Harimau Ragunan Positif Covid-19
Diketahui, pemerintah pusat belum menentukan PPKM akan diperpanjang atau tidak. Keputusan baru akan diumumkan setelah masa pemberlakuan berakhir 2 Agustus 2021.
Anies menyebut, apabila DKI Jakarta turun ke dalam PPKM level 3, ada kemungkinan banyak sektor yang akan dilonggarkan.
Di saat itu DKI Jakarta akan menambah syarat wajib vaksinasi untuk mobilitas warga.
"Jadi, walaupun sektornya dinyatakan diizinkan, tapi untuk di DKI ada penambahan, harus apa? Harus sudah vaksin," ucap Anies.
Baca Juga: Anies Mau Rancang Vaksin Jadi Syarat Administrasi Berkegiatan, Ini Alasannya
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.