JAKARTA, KOMPAS.TV - Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 akan berakhir hari ini, Senin (2/8/2021), usai diperpanjang sejak 25 Juli dari penerapan PPKM Darurat.
Hingga saat ini, masih belum pasti apakah PPKM kembali diperpanjang, dilonggarkan atau bahkan dihentikan di tengah masih tingginya kasus Covid-19 di Indonesia.
Sejumlah daerah menerapkan level PPKM berbeda sesuai dengan kategori yang diatur pemerintah. PPKM di Jawa-Bali didominasi Level 3-4.
Sementara di luar Jawa-Bali, daerah-daerah menerapkan PPKM beragam dari Level 2 hingga 4.
Baca Juga: Selama PPKM, BOR di Wonogori Turun Drastis setelah Edukasi 5M Ditingkatkan
Sebelumnya, dalam keterangan resmi yang disampaikan pada Minggu (25/7/2021) malam, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk melanjutkan penerapan kebijakan PPKM Level 4 dari tanggal 26 Juli hingga tanggal 2 Agustus 2021.
Kebijakan tersebut diambil setelah Presiden dan jajarannya mempertimbangkan sejumlah hal, baik aspek kesehatan, aspek ekonomi, hingga dinamika sosial.
"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021."
Namun, kita akan melakukan beberapa penyesuaian terkait aktivitas dan mobilitas masyarakat yang dilakukan secara bertahap dengan pelaksanaan yang ekstra hati-hati," ujar Presiden seperti yang dilansir dari situs resmi covid19.go.id.
Baca Juga: Penerapan PPKM Strategi untuk Kendalikan Covid-19, BNPB: Jangan Tanya Diperpanjang Atau Tidak
Sejatinya, pada masa perpanjangan PPKM saat ini, pemerintah sudah mulai melonggarkan sejumlah aktivitas masyarakat. Hal ini dilakukan secara bertahap dengan ekstra hati-hati.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengakui, pelaksanaan PPKM sudah berjalan cukup bagus, ditandai dengan penurunan semua indikator.
Hal ini diutarakan mantan Kapolri tersebut usai melakukan rakor dengan Bupati Brebes Idza Priyanti di Pendopo Kabupaten Brebes, Kamis (29/7/2021).
"PPKM berjalan cukup bagus, ini ditandai dengan penurunan semua indikator, termasuk kasus Covid-19 trennya menurun," ungkap Tito.
Pensiunan jenderal polisi bintang empat itu menyebut ada beberapa indikator yang mengalami penurunan selama PPKM, antara lain bed occupancy rate (BOR), angka kematian dan positive rate. Sementara itu, angka kesembuhan juga meningkat.
"Kemudian BOR itu sekarang turun, sudah 68 persen. Tapi kalau mau aman harus di bawah 50 persen, biar masyarakat yang akan dirawat karena Covid bisa mendapatkan tempat tidur. Kalau mendapat tempat perawatan, maka potensi sembuhnya akan tinggi," ungkap Tito.
Baca Juga: Jelang Berakhirnya PPKM Level 4, Mobilitas Warga Depok Menuju Jakarta Meningkat
Kemudian, lanjutnya, angka kematian (mortality rate) turun, yakni 4 persen. Sedangkan angka kesembuhan naik menjadi 79 persen.
Tito juga meminta pemerintah kabupaten/kota bekerja keras untuk menekan angka kematian hingga di bawah 4 persen dan meningkatkan recovery rate menjadi 90 persen.
Terkait angka kesembuhan, Tito berharap bisa terus mengalami peningkatan. Saat ini angkanya sudah 79 persen, namun ia berharap bisa terus dinaikkan menjadi 90 persen.
Ganti Istilah Lagi?
Yang cukup menarik, seandainya PPKM Level yang berakhir hari ini dilonggarkan atau bahkan diperpanjang, tidak menutup kemungkinan kembali berganti istilah.
Pasalnya, seperti yang sudah-sudah, pemerintah kerap berganti istilah penyebutan kebijakan yang intinya membatasi mobilitas masyarakat agar penyebaran Covid-19 tak meluas.
Sebelumnya sudah ada istilah PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar), PSBB Jawa-Bali, PPKM Mikro, Penebalan PPKM Mikro, PPKM Darurat dan yang akan berakhir hari ini PPKM Level.
Baca Juga: Warga Diminta Tak Alergi PPKM, BNPB: Bentuk Proteksi untuk Masyarakat
Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan keputusan pemerintah untuk mengubah istilah dari PPKM Darurat ke PPKM Level 4.
Luhut menyebut, perubahan ini sesuai arahan Presiden Jokowi.
"Presiden meminta tidak lagi menggunakan nama PPKM Darurat namun kita gunakan yang sederhana yaitu PPKM Level 4, yang berlaku hingga 25 Juli 2021," ungkapnya dalam konferensi pers virtual, Rabu (21/7/2021).
Ia menjelaskan, perubahan istilah PPKM Level 4 ini sudah tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Baca Juga: Operasi PPKM Level 3 Di Pasar Tradisional, Satu Pengunjung Reaktif Antigen
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.