Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM untuk membantu pelaku usaha yang terdampak PPKM level 4 dan level 3.
BPUM tahap 2 ini menyasar 3 juta pelaku usaha yang belum mendapat bantuan sebelumnya. Masing-masing pelaku usaha menerima Rp1,2 juta dengan total anggaran Rp3,6 triliun.
Baca Juga: Cek Tanggal, Syarat, Cara Penyaluran dan Daerah yang Menerima BLT Gaji Rp1 Juta
Pencairan BPUM ini telah dilakukan untuk Juli 2021 dengan menyasar 1,5 juta pelaku usaha.
Kini, pemerintah akan menggelontorkan BLT UMKM untuk 1,5 juta pelaku usaha lain selama Agustus-September 2021.
Pada Agustus 2021 sebanyak 1.000.000 Pelaku Usaha Mikro akan menerima BPUM Rp1,2 juta. Lalu, sebanyak 500.000 Pelaku Usaha Mikro akan menerima BPUM Rp1,2 juta pada September 2021.
Pelaku usaha nasabah BRI dapat mengakses laman eform.bri.co.id/bpum untuk memastikan diri masuk dalam daftar penerima BPUM.
Sementara, pelaku usaha nasabah BNI dapat melakukan pengecekan melalui https://banpresbpum.id/index.html.
Penerima BPUM dapat mencairkan bantuan lewat Bank BUMD, PT Pos Indonesia atau bank BUMN, seperti BRI dan BNI.
Beberapa dokumen yang harus dibawa untuk pencairan dana BLT UMKM adalah:
1. E-KTP
2. Fotokopi Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU)
3. Kartu Keluarga (KK)
Baca Juga: Sebelum Terlambat, Cek Nama Penerima Bantuan Rp900.000 untuk Warga Desa, Pencairan Dirapel 3 Bulan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.