JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM kembali menyalurkan bantuan Rp1,2 Juta untuk pelaku usaha mikro pada Agustus-September 2021. Pelaku usaha dapat menerima jadwal pencairan BLT UMKM atau BPUM di eform.bri.co.id/bpum tanpa antre.
Kemudahan pencairan BLT UMKM itu disebabkan BRI kini menerapkan BPUM Reservation System.
Dengan itu, penerima BPUM bisa menerima jadwal pencairan bantuan secara online.
Penerima BPUM juga dapat memilih Unit Kerja Operasional (UKO) atau bank tempat pencairan bantuan.
Baca Juga: Hingga Juli Subsidi Listrik Capai Rp 72,5 Triliun, Kinerja PLN Naik
Pelaku usaha penerima bantuan bisa mendapatkan nomor antrean tanpa terlebih dahulu pergi ke bank. Sehingga, penerima BPUM cukup datang ke bank sesuai jadwal pencairan.
Berikut cara reservasi online pencairan BLT UMKM:
- Akses eform.bri.co.id/bpum.
- Masukkan nomor KTP dan kode verifikasi, lalu klik “Proses Inquiry”.
- Jika masuk dalam daftar penerima BPUM, pelaku usaha akan diarahkan ke halaman reservasi.
- Penerima BPUM mengisi kolom yang tersedia, seperti nomor KTP, menu Provinsi, Kota, Kabupaten, bank tempat pencairan, dan jadwal antrean.
- Setelah lengkap dan sudah mengisi kode verifikasi, muncul nomor referensi. Nomor tersebut wajib disimpan.
- Penerima BPUM datang ke bank tempat pencairan sesuai jadwal yang telah dipilih.
- Jika jadwal terlewat, penerima BPUM harus melakukan reservasi ulang dari awal.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.