Kompas TV nasional hukum

Terungkap oleh MAKI, Ternyata Kejaksaan Agung Belum Eksekusi Pinangki ke Lapas Wanita

Kompas.tv - 31 Juli 2021, 13:37 WIB
terungkap-oleh-maki-ternyata-kejaksaan-agung-belum-eksekusi-pinangki-ke-lapas-wanita
Jaksa Pinangki, terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/11/2020). (Sumber: Antara Foto/Sigid Kurniawan)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Gading Persada

“Ini jelas tidak adil dan diskriminasi atas narapidana-narapidana wanita lainnya. Telah terjadi disparitas (perbedaan) dalan penegakan hukum,” lanjutnya

Atas dasar itu, Boyamin meminta Jaksa Penuntut Umum Pidsus Kejagung segera eksekusi Pinangki Sirna Malasari ke Lapas Wanita Pondok Bambu atau Lapas Wanita lainnya.

Baca Juga: MAKI Tuding Jaksa Agung ST Burhanuddin di Balik Rendahnya Vonis Pinangki

Jika tidak, Boyamin mengatakan MAKI akan melaporkan ke sejumlah pihak agar Pinangki Sirna Malasari segera menjalani vonis hukum atas perbuatannya.

“Jika minggu depan belum eksekusi maka akan lapor Komjak dan Jamwas Kejagung serta Komisi III DPR,” ujarnya.

Sebelumnya, dalam sidang Tipikor 8 Februari 2021, Pinangki Sirna Malasari divonis 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta.

Vonis ini jauh lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang hanya 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Atas vonis tersebut, Pinangki kemudian melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Di tingkat ini, majelis hakim mengabulkan permohonan banding Pinangki, dan memangkas hukumannya menjadi 4 tahun penjara.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim memotong masa hukuman Pinangki karena yang bersangkutan sudah mengaku bersalah dan dipecat dari kejaksaan.

Selain itu Pinangki merupakan seorang ibu yang memiliki balita.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x