TANGERANG SELATAN, KOMPAS.TV - Sebuah mobil pribadi terekam menghalang-halangi ambulans yang hendak menjemput pasien kritis di Tangerang Selatan, Provinsi Banten, pada Rabu (28/7/2021). Pasien meninggal sebelum sempat dijemput ambulans.
Kejadian ini terjadi di Jalan RE Martadinata, Pamulang. Awalnya, mobil ambulans dari lembaga sosial setempat hendak menjemput warga sakit.
“Jadi waktu itu saya ditelepon dari pihak keluarga suruh menjemput pasien dengan status kritis,” ujar awak ambulans, Bagus Sajiwo kepada Kompas TV, Sabtu (30/7/2021).
Namun, sebuah mobil pribadi berjenis sedan tak memberi jalan bagi ambulans. Bahkan, ambulans sempat hampir menabrak mobil sedan itu.
Baca Juga: Pengakuan Keluarga Korban Hoaks Covid-19, Sang Ayah Sampai Takut Minum Obat
“Saya ngebut, dia ikut ngebut. Saya belok ke kanan, dia ikut ke kanan dan dia sempat ngerem mendadak. Untungnya supir saya sempat mengambil ancang-ancang, jadi tidak menabrak mobil yang menghalangi saya,” tutur Bagus.
Mobil ambulans yang dikemudikan Bagus dan kawannya itu pun telah menyalakan sirene untuk meminta jalan. Akan tetapi, pengemudi mobil pribadi itu tak mau mengalah.
“Dia tetap kekeh jalan di depan ambulans dengan kecepatan yang tidak jelas seperti itu. Kami sudah menyalakan sirene, sudah menyalakan lampu rotator, strobo. Sudah komplet seperti itu,” kata Bagus.
Setelah agak lama tertahan, ambulans itu akhirnya berhasil melewati mobil sedan. Meski begitu, kabar buruk datang tak lama berselang.
“Selang 5 menit di telepon pihak keluarga pasien yang akan kita ambil itu menghembuskan nafas terakhir di rumah,” beber Bagus.
Bagus dan kawannya pun sudah mengecek kebenaran kabar itu dengan tetap mendatangi rumah warga yang menghubungi mereka.
“Tetap kita ambil keputusan untuk melihat ke rumah memastikan apakah benar, dan ternyata benar pasien tersebut sudah tidak ada,” ujarnya.
Satuan Lalu Lintas Polres Tangerang Selatan mendapat kabar soal kejadian itu berkat video rekaman Bagus yang viral di media sosial.
Kasatlantas Polres Tangerang Selatan AKP Dicky Dwi Priambudi Arief Sutarman mengatakan, pihaknya telah mendapatkan identitas pengemudi sedan yang menghalangi ambulans itu.
“Untuk saat ini kami sedang melakukan penyelidikan untuk vidio yang telah beredar tersebut dan kami sudah mengantongi data kendaraan (sedan tersebut),” ujar Dicky.
Baca Juga: Termakan Hoaks Ambulans Kosong, Warga Rusak Ambulans SAR DIY di Bantul
Pihaknya menduga pengemudi sedan itu melanggar pasal 287 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ),
“Untuk sementara nanti kami melakukan upaya untuk menghubungi kendaraan tersebut. Untuk mereka yang terbukti melanggar pasal tersebut nanti kita akan tidak dengan penilangan,” ujar Dicky.
Pasal 287 ayat 4 UU Lalu Lintas itu mengatur larangan melanggar hak utama ambulans dan kendaraan lain yang menggunakan bunyi dan sinar peringatan.
Pengemudi sedan itu terancam hukuman kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.
“Kami dari Satlantas Polres Tangerang Selatan mengimbau pada masyarakat kendaraan yang diprioritaskan, seperti pemadam kebakaran, ambulans, mobil jenazah dan lain sebagainya yang telah diatur dalam undang-undang untuk diberikan prioritas dalam penggunaan jalan,” pungkas Dicky.
Baca Juga: Kenali Kecanduan Berita Hoaks atau Doomscrolling dan Cara Menghindarinya
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.