Kompas TV nasional kriminal

Bareskrim Polri Ungkap Modus Debt Collector Pinjol Tagih Utang Nasabah, Cemarkan Nama Baiknya

Kompas.tv - 29 Juli 2021, 23:59 WIB
bareskrim-polri-ungkap-modus-debt-collector-pinjol-tagih-utang-nasabah-cemarkan-nama-baiknya
Ilustrasi Bareskrim Polri. (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Bareskrim Polri menangkap dua penagih utang atau debt collector pinjaman online atau pinjol ilegal dari aplikasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Cinta Damai.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika mengungkapkan, modus mereka menagih utang dengan cara mencemarkan nama baik para nasabahnya.

Baca Juga: Nasabah Tewas dengan Banyak Luka di Tubuhnya Ternyata Bunuh Diri, Polisi: Depresi karena Pinjol

"Mereka membuat pesan-pesan dan tulisan yang mungkin sifatnya sudah mencemarkan nama baik," kata Helmy dalam konferensi pers di Mabes Polri yang disiarkan secara daring, Kamis (29/7/2021).

"Contohnya, dibuat seolah-olah bahwa borrower (peminjam) itu adalah bandar sabu, bandar narkoba. Kemudian, mohon maaf, kalau dia perempuan, fotonya dipotong lalu ditempelkan dengan (gambar) yang tidak senonoh."

Adapun kedua penagih utang yang ditangkap masing-masing bernama Deyana Rossa alias Dea dan Yuri Baramudia alias Yuri. Mereka ditangkap di Medan, Sumatera Utara.

Baca Juga: Pinjol Marak, Politikus DPR Angkat Bicara

Selain itu, ada enam orang lainnya yang ditangkap di Kota Tangerang, Banten dan Jakarta. Mereka memiliki peran yang berbeda.

Menurut Helmy, aktivitas pinjaman online ilegal ini telah meresahkan masyarakat. Ia pun menegaskan, polisi akan terus mengembangkan kasus pinjol ilegal.

"Akan terus kami kembangkan ke jaringan-jaringan lain," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Tim Satgas Waspada Investasi, Tongam Lumban Tobing, mengatakan aktivitas pinjaman online yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merupakan kejahatan.

Baca Juga: Minimalisir Korban Pinjol Ilegal, OJK Rilis 125 Fintech yang Terdaftar dan Berizin, Ini Rinciannya

Dia pun mengingatkan, masyarakat agar hati-hati ketika akan meminjam dana lewat pinjaman online.

"Pinjol ilegal ini adalah kejahatan, bukan sektor jasa keuangan. Karena mereka tidak terdaftar di OJK," kata Tongam.

Tongam mengatakan, sampai saat ini, hanya ada 112 perusahaan pinjaman online yang terdaftar di OJK.

Sementara itu, Satgas sudah memblokir lebih dari 3.000 pinjaman online ilegal yang meresahkan masyarakat.

Baca Juga: Kabareskrim Polri Terbitkan Telegram Berantas Pinjol Ilegal

"Kami mengharapkan peran serta masyarakat jangan pernah akses pinjol ilegal. Di OJK ada 122 pinjol yang terdaftar. Jadi itu saja yang dilihat," ucapnya.

Ia pun berharap proses penegakan hukum yang dilakukan kepolisian menimbulkan efek jera kepada para pelaku pinjaman online ilegal.

Baca Juga: Cerita Ketua MPR Bambang Soesatyo Ikut Geram Cara Pinjol Teror Nasabah




Sumber : Kompas.com




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x