JAKARTA, KOMPAS.TV - Bareskrim Polri menangkap dua penagih utang atau debt collector pinjaman online atau pinjol ilegal dari aplikasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Cinta Damai.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika mengungkapkan, modus mereka menagih utang dengan cara mencemarkan nama baik para nasabahnya.
Baca Juga: Nasabah Tewas dengan Banyak Luka di Tubuhnya Ternyata Bunuh Diri, Polisi: Depresi karena Pinjol
"Mereka membuat pesan-pesan dan tulisan yang mungkin sifatnya sudah mencemarkan nama baik," kata Helmy dalam konferensi pers di Mabes Polri yang disiarkan secara daring, Kamis (29/7/2021).
"Contohnya, dibuat seolah-olah bahwa borrower (peminjam) itu adalah bandar sabu, bandar narkoba. Kemudian, mohon maaf, kalau dia perempuan, fotonya dipotong lalu ditempelkan dengan (gambar) yang tidak senonoh."
Adapun kedua penagih utang yang ditangkap masing-masing bernama Deyana Rossa alias Dea dan Yuri Baramudia alias Yuri. Mereka ditangkap di Medan, Sumatera Utara.
Baca Juga: Pinjol Marak, Politikus DPR Angkat Bicara
Selain itu, ada enam orang lainnya yang ditangkap di Kota Tangerang, Banten dan Jakarta. Mereka memiliki peran yang berbeda.
Menurut Helmy, aktivitas pinjaman online ilegal ini telah meresahkan masyarakat. Ia pun menegaskan, polisi akan terus mengembangkan kasus pinjol ilegal.
"Akan terus kami kembangkan ke jaringan-jaringan lain," ujarnya.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.