Kompas TV nasional sosial

Simak! Berikut Daftar Lengkap Passing Grade Tes SKD CPNS 2021

Kompas.tv - 29 Juli 2021, 19:55 WIB
simak-berikut-daftar-lengkap-passing-grade-tes-skd-cpns-2021
Peserta mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Surabaya, Selasa (22/9/2020) (Sumber: AFP/JUNI KRISWANTO)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV -  Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) telah mengumumkan nilai ambang batas atau passing grade untuk tes SKD CPNS 2021.

Adapun nilai ambang batas atau passing grade Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1023 Tahun 2021 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2021.

Plt Asdep Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB Katmoko Ari Sambodo
mengatakan aturan tersebut ditandatangani oleh Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo pada 26 Juli 2021.

"Ada tiga materi di dalam SKD ini, yakni Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP)," kata Ari seperti yang dikutip dari kanal YouTube Kemenpan-RB, Kamis (29/7/2021).  

Lebih lanjut Ari mengungkapkan terdapat 30 butir soal TWK yang diujikan. Masing-masing soal memiliki bobot nilai kalau benar 5, kemudian kalau salah atau tidak menjawab 0 dengan nilai tertinggi 150.

Sementara untuk TIU terdapat 35 butir soal dengan masing-masing soal memiliki bobot nilai 5 jika dijawab benar dan jika salah atau tidak menjawab nilainya 0 jika salah, nilai tertingginya 175.

Terakhir, TKP terdapat 45 butir soal yang diujikan dengan bobot nilai 1 sampai 5 jika menjawab sesuai sedangkan jika tidak menjawab nilainya 0, dengan total nilai tertinggi 225.

Baca Juga: Cara Cek Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2021 dan Jadwal Lengkapnya

Ari mengungkapkan total ada110 butir soal dalam SKD yang harus diselesaikan oleh para peserta. Jika dapat menjawab seluruh pertanyaan dengan benar, peserta akan mendapatkan nilai tertinggi 550.

"Waktu pelaksanaan SKD 100 menit, namun khusus bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada kebutuhan khusus penyandang disabilitas waktu pelaksanaan SKD 130 menit," tegas Ari.

Adapun pengumuman nilai ambang batas ini hanya berlaku untuk CPNS, sedangkan ambang batas PPPK Guru dan non-Guru akan diinformasikan lebih lanjut.

Berikut Daftar Passing Grade SKD CPNS 2021:

Nilai Ambang Batas untuk Umum

  • TWK: 65
  • TIU: 80
  • TKP: 166

Nilai Ambang Batas Khusus Cumlaude

  • TIU: 85
  • Total SKD: 311

Nilai Ambang Khusus Disabilitas

  • TIU: 60
  • Total SKD: 286

Baca Juga: KemenpanRB Umumkan Passing Grade CPNS 2021, Cek Linknya

Nilai Ambang Khusus Diaspora

  • TIU: 85
  • Total SKD: 311

Nilai Ambang Khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat

  • TIU: 60
  • Total SKD: 286

Nilai Ambang Khusus Umum: Dokter

  • TIU: 80
  • Total SKD: 311

Nilai Ambang Umum: ABK, Rescure, dan Pengamat Gunung Api

  • TIU: 70
  • Total SKD: 286




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x