Baca Juga: MAKI Tuding Jaksa Agung ST Burhanuddin di Balik Rendahnya Vonis Pinangki
“Jadi nampaknya hakim tersandera tanda kutip nya begitu dengan putusan Pinangki, karena Pinangki sudah terlanjur divonis 4 tahun,” ujarnya.
“Maka penyuapnya adalah di bawah yang disuap, rumus hukum Indonesia kan memang begitu jadi antara yang penyuap dan yang disuap adalah lebih tinggi lebih berat yang disuap. Kalau Pinangki 4 tahun maka Djoko Tjandra otomatis ya turun di bawahnya,” lanjutnya.
Maka itu, lanjut Boyamin, dirinya sebelum putusan banding Djoko Tjandra selalu menarasikan agar Kejaksaan Agung melakukan upaya lanjutan terhadap putusan banding Pinangki.
“Itu adalah dalam rangka memenuhi rasa keadilan karena nurut hakim pengadilan negeri yang memvonis 10 tahun itulah yang adil, karena Pinangki divonis tiga perkara korupsi,” katanya.
“Berkaitan dengan korupsi, suap dan pencucian uang, terus persekongkolan jahat pasal 15 undang-undang Tipikor jadi ya inilah yang menjadi sengkarut dan belepotannya pemberian hukuman kepada pihak-pihak yang terkait,” lanjutnya.
Baca Juga: Tanggapi Putusan Banding Djoko Tjandra, Boyamin Saiman Menduga Hakimnya Bermasalah
Sebagai informasi, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong vonis Djoko Tjandra menjadi 3 tahun 6 bulan penjara dalam perkara pemberian suap kepada aparat penegak hukum dan pemufakatan jahat.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Djoko Soegiarto Tjandra dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar diganti kurungan selama 6 bulan,” demikian putusan banding yang termuat di laman Mahkamah Agung.
Putusan ini jauh lebih ringan daripada putusan majelis hakim pengadilam tipikor yang memvonis Djoko Tjandra 4 tahun 6 bulan penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.