Untuk itu perangkat RT dan RW diharapkan dapat menghubungi KPM yang pindah alamat untuk datang mengambil beras sesuai jadwal dan menandatangani tanda terima telah menerima beras.
“Apabila KPM susah dihubungi, maka perangkat RT dan RW dapat mengembalikan beras kepada Perumda Pasar Jaya atau PT Food Station Tjipinang Jaya,” ujar Premi.
Baca Juga: Tak Terima Syarat Dapat Bansos Harus Divaksin, Emak-emak Marahi Wabup Kabupaten Sumenep
Adapun bantuan beras ini akan disalurkan kepada masyarakat yang berada di lima Wilayah Kota Administrasi dan Kepulauan Seribu dengan jumlah penerima sebanyak 907.616 KK.
Rinciannya Jakarta Pusat sebanyak 50.526 KK, Jakarta Utara sebanyak 181.367 KK, Jakarta Barat 73.948 KK, Jakarta Selatan sebanyak 142.029 PKM, Jakarta Timur sebanyak 457.250 KK, dan Kepulauan Seribu sebanyak 2.496 KK.
Dinsos DKI Jakarta menganjurkan agar penerima bantuan beras sudah mengikuti vaksinasi, sesuai Perpres Nomor 14 Tahun 2021.
Selanjutnya bagi penerima bantuan beras yang belum divaksin dihimbau agar melaksanakan vaksinasi covis-19 di sentra vaksin terdekat sesuai domisili.
Baca Juga: Semua Bantuan Buat Dukung Masyarakat yang Terdampak PPKM Ditambah Pemerintah, Ini Rinciannya
Informasi lebih lanjut terkait daftar penerima beras dapat dilihat pada situs corona.jakarta.go.id/id/informasi-bantuan-sosial.
Pelaksanaan distribusi bantuan beras dari Pemprov DKI akan terus dimonitor oleh Wali Kota dan Bupati setempat, Satpol PP, Camat, hingga Lurah, dengan menerapkan protokol kesehatan ketat 5M.
“Jika terdapat penyalahgunaan bantuan saat pencairan maupun penyaluran bantuan sosial, masyarakat dapat mengadukan ke Dinas Sosial melalui call center dinas sosial di nomor 022- 22684824 , aplikasi JAKI, kanal CRM Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (media sosial @DKIJakarta) dan website corona.jakarta.go.id,” ujar Premi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.