Khoirizi menilai, kesepahaman para pihak penting, agar bisa dirumuskan langkah yang efektif, solutif, realistis dan kontekstual.
Tak hanya itu, dia juga menegaskan bahwa kebijakan penyelenggaraan umrah saat ini tidak bisa dilepaskan dari konteks pandemi Covid-19. Apalagi, angka positif harian Covid-19 di Indonesia juga masih tinggi.
Baca Juga: Pimpinan Komisi VIII Desak Kemenag Lakukan Pendekatan Diplomasi untuk Longgarkan Persyaratan Umrah
"Pemerintah saat ini fokus menangani pandemi Covid-19. Insya Allah, jika pandemi terkendali, itu juga akan berdampak pada proses penyelenggaraan umrah, bahkan hajj 1443 H," ucapnya.
Di sisi lain, Khoirizi menuturkan bahwa pemerintah terus berusaha untuk menekan angka penyebaran dan penularan Covid-19 di tanah air dengan bermacam upaya, antara lain derngan mempercepat proses vaksinasi.
Namun dia menegaskan hal ini juga harus dibarengi dengan peran serta masyarakat dan semua pihak untuk mendukung regulasi yang diterapkan.
Seperti diketahui, Arab Saudi akan membuka penyelenggaraan ibadah umrah 1443 H mulai 10 Agustus 2021. Ada sejumlah persyaratan yang ditetapkan bersamaan dengan kondisi pandemi yang masih melanda dunia.
Adapun salah satu persyaratannya yakni semua jemaah internasional yang ingin menunaikan ibadah umrah harus sudah mendapatkan dua dosis vaksin dengan suntikan Pfizer, Moderna, AstraZeneca, atau Johnson & Johnson.
Sementara bagi jemaah yang disuntik dengan vaksin produk China dapat diizinkan masuk, namun harus sudah mendapatkan suntikan booster dari Pfizer,Moderna,AstraZeneca, atau Johnson & Johnson.
Baca Juga: Arab Saudi Mulai Buka Akses Umrah untuk Jemaah Internasional, Indonesia Masih Ditangguhkan
Sumber : Kompas TV/Laman Kementerian Agama
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.