“Saya tegas mengatakan, bahwa tidak pernah menjalin komunikasi dengan tersangka MS terkait penanganan perkara yang bersangkutan. Apalagi membantu dalam penanganan perkara yang sedang ditangani oleh KPK,” ujarnya.
Kemudian fakta terbaru dari persidangan, saksi Stepanus Robinson Pattuju mengungkapkan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai Muhammad Syahrial mengaku pernah ditelepon Wakil Komisioner KPK Lili Pintauli Siregar.
Baca Juga: Saksi: M Syahrial Ditelpon Lili Pintauli Siregar Soal Berkas Kasusnya
Lili Pintauli Siregar, kata Stepanus Robinson Pattuju, menghubungi Muhammad Syahrial terkait dengan perkara jual beli jabatan di Pemerintahan Kota Tanjungbalai yang sedang ditangani oleh KPK.
“Pak Syahrial menyampaikan minta bantu kepada Fahri Aceh atas saran Ibu Lili Pintauli Siregar, setahu saya dia adalah Wakil Ketua KPK,” kata Stepanus Robinson Pattuju.
Dalam keterangannya sebagai saksi, Stepanus Robinson Pattuju menyebut Syahrial sempat bercerita ingin meminta bantuan terkait dengan permasalahan hukum jual beli jabatan yang sedang tahap penyelidikan di KPK.
“Di awal terdakwa (Syahrial) menyampaikan bahwa baru saja ditelepon oleh Bu Lili yang menyampaikan bahwa 'Yal, gimana? Berkas kamu di meja saya nih' itu Bu Lili sampaikan kepada terdakwa saat itu,” ungkap Robin.
Menurut Stepanus Robinson Pattuju, Syahrial menuturkan kepada dirinya juga meminta bantuan kepada Lili Pintauli Siregar.
“Kemudian terdakwa menyampaikan kepada Bu Lili 'bantulah Bu', kemudian setelah itu, Bu Lili menyampaikan, 'Ya udah ketemu dengan orang saya di Medan namanya Fahri Aceh',” cerita Stepanus Robinson Pattuju.
Selanjutnya, sambung Stepanus Robinson Pattuju, dirinya tidak mengetahui apakah akhirnya Syahrial jadi bertemu dengan Fahri Aceh atau tidak.
“Saya tidak tahu terdakwa sudah bertemu dengan Fahri Aceh atau belum? Sepengetahuan saya terdakwa sudah lebih dahulu kenal dengan Bu Lili,” ujar Robin.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.