JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 hingga 2 Agustus yang berlaku di 33 wilayah Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali.
Dari perpanjangan masa itu, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri menerbitkan sejumlah instruksi yang wajib diterapkan pimpinan daerah, mulai dari Gubernur, Bupati, dan Wali Kota termasuk di 33 kabupaten/kota yang telah ditetapkan masuk kriteria PPKM level 3.
"Perpanjangan PPKM Level 3 akan dilaksanakan di 33 kabupaten/kota di Jawa dan Bali. Dengan penyesuaian layaknya ketentuan PPKM Level 4, namun ada beberapa tambahan seperti pada sektor industri, konstruksi, kegiatan peribadatan, serta pusat perbelanjaan atau mal," kata Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers virtual, Minggu (25/7/2021).
Baca Juga: Daftar 45 Wilayah di Luar Jawa-Bali yang Menerapkan PPKM Level 4
Berikut daftar 33 wilayah yang menerapkan PPKM Level 3:
1. Kabupaten Serang
2. Kabupaten Lebak
3. Kabupaten Pandeglang
4. Kabupaten Sukabumi
5. Kabupaten Subang
6. Kabupaten Pangandaran
7. Kabupaten Majalengka
8. Kabupaten Kuningan
9. Kabupaten Indramayu
10. Kabupaten Garut
Baca Juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Pimpinan Komisi IX Soroti Pengawasan Prokes di Aktivitas Perekonomian
11. Kabupaten Cirebon
12. Kabupaten Cianjur
13. Kabupaten Ciamis
14. Kabupaten Tasikmalaya
15. Kabupaten Purbalingga
16. Kabupaten Pekalongan
17. Kabupaten Magelang
18. Kabupaten Jepara
19. Kabupaten Cilacap
20. Kabupaten Brebes
Baca Juga: Dari Uang Negara, BNPB Tegaskan Proses Pencairan Biaya Hotel untuk Isoman Harus Terverifikasi
21. Kabupaten Boyolali
22. Kabupaten Blora
23. Kabupaten Pemalang
24. Kabupaten Grobogan
25. Kabupaten Sampang
26. Kabupaten Pasuruan
27. Kabupaten Pamekasan
28. Kabupaten Pacitan
29. Kabupaten Kediri
30. Kabupaten Sumenep
31. Kabupaten Probolinggo
32. Kabupaten Jembrana
33. Kabupaten Bangli
Baca Juga: Berikut Usaha yang Dilonggarkan selama Perpanjangan PPKM, Termasuk Makan di Warteg Maksimal 20 Menit
Berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 24 tahun 2021 tentang PPKM Level 4 dan Level 3 Covid-19 di Wilayah Jawa-Bali. Ada sejumlah aturan yang harus diterapkan, antara lain meliputi perkantoran dan tempat kerja non esensial dan kritikal menerapkan maksimal 50% per shift.
Lalu, tempat ibadah diizinkan menggelar kegiatan peribadatan dengan maksimal 20 orang atau 25 persen dari kapasitas rumah ibadah. Sementara itu, sekolah diwajibkan digelar secara daring 100 persen dan mal atau pusat perbelanjaan diizinkan untuk buka dengan maksimal pengunjung 25 persen hingga pukul 17.00 waktu setempat.
Di wilayah PPKM level 3 resepsi pernikahan juga diperbolehkan dengan maksimal tamu sebanyak 20 orang dengan tidak menggelar makan di tempat. Selain di Jawa-Bali, aturan ini juga berlaku di wilayah PPKM Level 3 di luar Jawa-Bali dengan total daerah sebanyak 276 kabupaten/kota.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.