JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 hingga 2 Agustus yang berlaku di 33 wilayah Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali.
Dari perpanjangan masa itu, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri menerbitkan sejumlah instruksi yang wajib diterapkan pimpinan daerah, mulai dari Gubernur, Bupati, dan Wali Kota termasuk di 33 kabupaten/kota yang telah ditetapkan masuk kriteria PPKM level 3.
"Perpanjangan PPKM Level 3 akan dilaksanakan di 33 kabupaten/kota di Jawa dan Bali. Dengan penyesuaian layaknya ketentuan PPKM Level 4, namun ada beberapa tambahan seperti pada sektor industri, konstruksi, kegiatan peribadatan, serta pusat perbelanjaan atau mal," kata Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers virtual, Minggu (25/7/2021).
Baca Juga: Daftar 45 Wilayah di Luar Jawa-Bali yang Menerapkan PPKM Level 4
Berikut daftar 33 wilayah yang menerapkan PPKM Level 3:
1. Kabupaten Serang
2. Kabupaten Lebak
3. Kabupaten Pandeglang
4. Kabupaten Sukabumi
5. Kabupaten Subang
6. Kabupaten Pangandaran
7. Kabupaten Majalengka
8. Kabupaten Kuningan
9. Kabupaten Indramayu
10. Kabupaten Garut
Baca Juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Pimpinan Komisi IX Soroti Pengawasan Prokes di Aktivitas Perekonomian
11. Kabupaten Cirebon
12. Kabupaten Cianjur
13. Kabupaten Ciamis
14. Kabupaten Tasikmalaya
15. Kabupaten Purbalingga
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.