Kompas TV nasional politik

PPKM Level 4 Diperpanjang, Ini Aturan untuk Taksi Online, Konvensional, hingga Kendaraan Rental

Kompas.tv - 25 Juli 2021, 23:05 WIB
ppkm-level-4-diperpanjang-ini-aturan-untuk-taksi-online-konvensional-hingga-kendaraan-rental
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (Sumber: Instagram @luhut.pandjaitan)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang juga Koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan, mengungkapkan sejumlah penyesuaian aturan dalam PPKM level 4 yang diperpanjang hingga 2 Agustus 2021.

Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional itu menyebut implementasi aturan PPKM level 4 akan diterapkan di 95 kabupaten/kota di Jawa dan Bali.

Baca Juga: PPKM Level 4 Diperpanjang Sampai 2 Agustus, Restoran hingga PKL Boleh Buka dan Makan di Tempat

Dalam penyesuaian tersebut, Luhut menjelaskan, turut diatur terkait kebijakan untuk transportasi umum dan angkutan massal selama masa perpanjangan PPKM level 4.

Adapun kendaraan umum dan angkutan massal itu meliputi taksi konvensional dan online, serta kendaraan sewa/rental.

Luhut menyebut angkutan-angkutan umum tersebut harus mengikuti aturan mengenai kapasitas penumpang maksimal 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Selain itu, Luhut menyampaikan, pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan untuk buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat.

Baca Juga: 3 Faktor Perpanjangan PPKM Level 4 dan 3, Luhut: Penekanan pada Kondisi Sosial Ekonomi Masyarakat

"Pasar raya yang menjual selain kebutuhan sehari-hari bisa buka dengan kapasitas maksimum 50 persen sampai dengan pukul 15.00 sore," kata Luhut dalam konferensi pers virtual mengenai evaluasi dan penerapan PPKM di Jakarta, Minggu, (25/7/2021).

"Di mana pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh pemerintah daerah. Kami minta pemda supaya mengatur betul karena jangan sampai terjadi kerumunan dan bisa menjadi klaster baru."

Selanjutnya, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen, outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan usaha kecil lain yang sejenis, diizinkan buka.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x