Baca Juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Sejumlah Kegiatan Masyarakat Dikenakan Penyesuaian
Selain dengan menerapkan protokol kesehatan ketat, sejumlah kegiatan usaha tersebut boleh beroperasi sampai pukul 21.00 yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah.
"Saya mohon di sini juga pemerintah daerah, kami sudah briefing pemerintah daerah sampai kepada kabupaten dan kota dari mulai tingkat gubernur," ucapnya.
Penyesuaian berikutnya, yakni warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di rumah terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat.
Baca Juga: Luhut: Ada 95 Kabupaten/Kota di Jawa-Bali Terapkan Perpanjangan PPKM Level 4
Adapun waktu beroperasi boleh sampai pukul 20.00 dan maksimal untuk makan di tempat waktunya sampai 20 menit.
"Dan kami sarankan selama makan, karena tidak memakai masker, jangan banyak berkomunikasi," ucap Luhut.
Adapun ketentuan-ketentuan lainnya, Luhut menambahkan, masih sama dengan aturan PPKM level 4 yang telah berjalan sebelumnya.
"Selanjutnya, pengaturan lebih detail akan diatur dengan Instruksi Mendagri yang saya kira akan keluar dalam hari ini atau malam ini," kata Luhut.
Baca Juga: PPKM Diperpanjang, Guru Besar FKUI: Setuju, Angka Kematian dan Positivity Rate Masih Tinggi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.