JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan ada 95 kabupaten/kota yang menerapkan perpanjangan PPKM Level 4.
Luhut menuturkan pemberlakuan PPKM level 4 ini diberlakukan bagi kabupaten/kota yang memiliki asesmen organisasi kesehatan dunia (WHO) level 4 di Jawa-Bali.
Menurut penjelasan Luhut, kebijakan tersebut akan berlaku dari tanggal 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.
"Total ada 95 kabupaten/kota yang menerapkan PPKM Level 4 di Jawa dan Bali," kata Luhut dalam konferensi pers secara virtual, Minggu (25/7/2021) malam.
Lebih lanjut Luhut menjelaskan terkait beberapa pelonggaran oleh pemerintah yang diberlakukan pada PPKM level 4.
Pertama, kata dia, pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat.
Sementara pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan sehari-hari buka kapasitas maksimal 50% sampai pukul 15.00, Luhut menekankan pengaturan lebih lanjut akan diatur oleh Pemerintah Daerah.
"Kami minta Pemda dapat mengatur betul, karena jangan sampai terjadi kerumunan yang bisa menimbulkan klaster baru," tegas Luhut.
Baca Juga: BREAKING NEWS: Presiden Jokowi Resmi Perpanjang PPKM Level 4 hingga 2 Agustus 2021
Kedua, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen, outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan usaha kecil lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 21.00 yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemda.
Ketiga, warung makan, pedagang kaki lima (PKL), lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 20.00 dan waktu maksimal makan untuk setiap pengunjung 20 menit.
"Kami sarankan karena makan tidak memakai masker maka jangan berkomunikasi," imbuhnya.
Keempat, transportasi umum, kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online, dan kendaraan sewa rental diperlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 50% dengan protokol ketat.
"Ketentuan yang lain sama dengan PPKM Level 4 yang berjalan sebelumnya," ujar Luhut.
Sementara untuk PPKM Level 3, Luhut mengungkapkan akan diterapkan di 33 kabupaten/kota Jawa-Bali.
Luhut menekankan, penerapan PPKM Level 3 dan 4 telah dikaji berdasarkan indikator laju penularan kasus, respons sistem kesehatan yang berdasarkan panduan dari WHO, serta kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Baca Juga: PPKM Diperpanjang, Jokowi Minta Para Menteri Bagikan Vitamin-Suplemen Secara Maksimal
Tak hanya di Jawa dan Bali, penerapan PPKM Level 4 dan 3 juga diterapkan di luar dua provinsi tersebut.
Dalam kesempatan yang sama, Menko Perekonomian Airlangga Hartanto mengungkapkan terdapat 45 kabupaten/kota di 21 provinsi yang memberlakukan PPKM darurat level 4 di luar Jawa-Bali.
"Terhadap 45 kabupaten/kota di 21 provinsi tersebut telah dilakukan koordinasi dengan gubernur, bupati dan wali kota untuk menjelaskan terkait dengan perpanjangan PPKM ini," kata Airlangga.
Sementara untuk pemberlakuan PPKM level 3 di luar Jawa-Bali, Airlangga menyebut akan ada 276 kabupaten/kota di 21 provinsi.
"Dan PPKM level 2 diberlakukan di 65 kabupaten/kota di 17 provinsi di luar Jawa-Bali," jelas Airlangga.
Baca Juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Sejumlah Kegiatan Masyarakat Dikenakan Penyesuaian
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.