Kompas TV nasional politik

PPKM Level 4 Diperpanjang Sampai 2 Agustus, Restoran hingga PKL Boleh Buka dan Makan di Tempat

Kompas.tv - 25 Juli 2021, 21:45 WIB
ppkm-level-4-diperpanjang-sampai-2-agustus-restoran-hingga-pkl-boleh-buka-dan-makan-di-tempat
Presiden Jokowi memberikan arahan saat rapat terbatas evaluasi PPKM darurat 16 Juli 2021, Sabtu (17/7/2021). (Sumber: YouTube Sekretariat Presiden)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengumumkan soal perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

Pemerintah memutuskan kebijakan tersebut dilanjutkan selama delapan hari ke depan. Terhitung sejak 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.

Baca Juga: [FULL] Evaluasi Presiden Soal PPKM Level 4 Hingga Perpanjangan PPKM Sampai 2 Agustus

Namun demikian, kata Jokowi, terdapat beberapa penyesuaian selama masa perpanjangan PPKM Level 4 tersebut.

"Kita akan melakukan beberapa penyesuaian terkait aktivitas dan mobilitas masyarakat yang dilakukan secara bertahap dengan pelaksanaan yang ekstra hati-hati," kata Jokowi dalam jumpa persnya yang disiarkan melalui YouTube Sekretariat Presiden, Minggu (25/7/2021).

Selama masa perpanjangan PPKM Level 4, Jokowi menuturkan, warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan atau tempat usaha lainnya diperbolehkan tetap buka.

Baca Juga: Pemerintah Lanjutkan PPKM Level 4 Hingga 2 Agustus, Ini Gerai Usaha Yang Boleh Buka!

Kebijakan kali ini tak seperti PPKM sebelumnya yang hanya membolehkan sistem take away.

Pada masa perpanjangan PPKM Level 4, pengunjung diperbolehkan makan di tempat. Namun demikian, Jokowi menegaskan, tetap dilakukan pembatasan waktu dan kapasitas.

"Diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit," ujar Jokowi.

Baca Juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Sejumlah Kegiatan Masyarakat Dikenakan Penyesuaian

Selain itu, selama masa perpanjangan PPKM Level 4, pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat.

Kemudian, pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen sampai dengan pukul 15.00.

Lalu, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha-usaha kecil lain yang sejenis juga diziinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat.

"Sampai dengan pukul 21.00," ujar Jokowi.

Baca Juga: Resmi! Presiden Jokowi Perpanjang PPKM Level 4 Hingga 2 Agustus 2021

Lebih lanjut, Jokowi mengajak kepada seluruh pihak untuk mematuhi aturan PPKM Level 4.

Ia mengingatkan kepada masyarakat bahwa disiplin menerapkan protokol kesehatan mulai dari memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.

Presiden juga memerintahkan kepada jajarannya untuk meningkatkan testing, tracing, dan treatment.

"Dengan usaha keras kita bersama insyaallah kita bisa segera terbebas dari Covid-19 dan kegiatan sosial ekonomi masyarakat bisa kembali normal," kata Jokowi.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Presiden Jokowi Resmi Perpanjang PPKM Level 4 hingga 2 Agustus 2021




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x