JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengumumkan soal perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
Pemerintah memutuskan kebijakan tersebut dilanjutkan selama delapan hari ke depan. Terhitung sejak 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.
Baca Juga: [FULL] Evaluasi Presiden Soal PPKM Level 4 Hingga Perpanjangan PPKM Sampai 2 Agustus
Namun demikian, kata Jokowi, terdapat beberapa penyesuaian selama masa perpanjangan PPKM Level 4 tersebut.
"Kita akan melakukan beberapa penyesuaian terkait aktivitas dan mobilitas masyarakat yang dilakukan secara bertahap dengan pelaksanaan yang ekstra hati-hati," kata Jokowi dalam jumpa persnya yang disiarkan melalui YouTube Sekretariat Presiden, Minggu (25/7/2021).
Selama masa perpanjangan PPKM Level 4, Jokowi menuturkan, warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan atau tempat usaha lainnya diperbolehkan tetap buka.
Baca Juga: Pemerintah Lanjutkan PPKM Level 4 Hingga 2 Agustus, Ini Gerai Usaha Yang Boleh Buka!
Kebijakan kali ini tak seperti PPKM sebelumnya yang hanya membolehkan sistem take away.
Pada masa perpanjangan PPKM Level 4, pengunjung diperbolehkan makan di tempat. Namun demikian, Jokowi menegaskan, tetap dilakukan pembatasan waktu dan kapasitas.
"Diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit," ujar Jokowi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.