“Tenaga kesehatan yang masuk karena keahliannya, itupun kalau ada yang harus masuk,” ujar Mahfud.
Sebelumnya Kementerian Hukum dan HAM resmi melarang masuk tenaga kerja asing selama masa PPKM Darurat.
Keputusan itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pembatasan Orang Asing Masuk ke Wilayah Indonesia dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Baca Juga: Bantuan Subsidi Gaji Rp 1 Juta untuk Pekerja Diberikan di Wilayah PPKM Level 4, Ini Daftarnya
Permenkumham ini sekaligus menggantikan Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Visa dan Izin Tinggal Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.
Dalam aturan disebutkan orang asing yang boleh memasuki wilayah Indonesia hanya pemegang visa diplomatik dan visa dinas, pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap, orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan, serta awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya.
Dalam peraturan yang resmi berlaku sejak 21 Juli 2021 ini, pekerja asing yang sebelumnya datang ke Indonesia sebagai bagian dari proyek strategis nasional belum lagi bisa masuk ke tanah air.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menyatakan perluasan pembatasan orang asing yang masuk ke Indonesia ini dilakukan dalam rangka menekan penyebaran Covid-19.
Baca Juga: TKA Dilarang Masuk ke Indonesia, Pimpinan Komisi III: Harus Tegas, Termasuk Ke Perusahaan Besar
Yasonna juga menyebutkan bahwa orang asing yang tergolong pengecualian dalam Permenkumham tersebut juga membutuhkan rekomendasi kementerian/lembaga terkait untuk bisa masuk ke Indonesia.
Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021, tidak lepas dari kesepakatan dengan Kementerian Luar Negeri dan perubahannya dari Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020 yang juga melibatkan staf Kemenlu dan Kementerian Perhubungan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.