JAKARTA, KOMPAS.TV – Menkopolhukam Mahfud MD angkat bicara mengenai tenaga kerja asing (TKA) yang masuk ke Indonesia.
Menurut Mahfud terkait TKA ini banyak masyarakat yang bertanya mengapa orang luar bisa masuk sementara kita terkurung.
Mahfud menjelaskan TKA yang masuk ke Indonesia adalah tenaga kerja yang resmi karena terikat kontrak. Serta TKA tersebut sudah masuk sebelum PPKM Darurat diterapkan.
Baca Juga: Tanggapi Rencana Aksi Jokowi Endgame, Mahfud: Sekelompok Orang Ingin Memanfaatkan Situasi
Menurut Mahfud, sebelum diberangkatkan mereka menjalani tes swab Covid-19 di negara masing-masing.
Setelah masuk ke Indonesia, TKA tersebut kembali menjalani tes swab dan dikarantina selama delapan hari.
“Di masyarakat itu beredarnya TKA ilegal, padahal itu sudah ada di kontrak sebelumnya. Di kontrak dijelaskan satu jenis pekerjaan tertentu, tapi setiap satu TKA harus merekrut minimal lima sampai 10 tenaga kerja lokal. Ini sudah ada di perjanjannya,” ujar Mahfud saat jumpa pers secara virtual, Sabtu (24/7/2021).
Mahfud menambahkan pemerintah sudah mengeluarkan keputusan TKA dilarang masuk, baik sudah ada dalam kontrak ataupun tidak.
Namun untuk tenaga kesehatan, tenaga yang mengangkut alat-alat kesehatan dan diplomat dapat diizinkan masuk.
Baca Juga: Di Tengah Larangan Masuk ke Indonesia saat PPKM, 5 Jenis TKA Ini Tetap Boleh Datang ke Tanah Air
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.