Teten menambahkan, Kemenkeu telah menyetujui usulan itu dengan menerbitkan Surat Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) No. S-451/AG/AG.3/2021 tentang Pengesahan Revisi Anggaran pada KemKUKM TA 2021 (Revisi ke-4) dan DIPA telah selesai.
Pemerintah, kata Teten, menyalurkan BPUM pada pelaku usaha mikro agar tetap dapat menjalankan usaha di tengah pandemi Covid-19.
Baca Juga: Bantuan Subsidi Gaji Rp 1 Juta untuk Pekerja Diberikan di Wilayah PPKM Level 4, Ini Daftarnya
Program ini juga termasuk dalam Perlindungan Sosial untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Pelaku usaha mikro yang ingin mendapatkan BPUM perlu memenuhi sejumlah syarat, seperti tidak sedang menjadi nasabah kredit usaha rakyat (KUR).
Pelaku usaha juga harus memiliki usaha mikro dengan bukti berupa NIB/surat keterangan usaha dari kepala desa/lurah.
Untuk mendapatkan bantuan, pelaku usaha perlu datang ke dinas koperasi UMKM kabupaten/kota untuk melakukan pengajuan.
Dinas kabupaten/kota nantinya akan mengusulkan daftar penerima BPUM pada dinas provinsi.
Lalu, dana BPUM akan disalurkan melalui beberapa bank yang tergabung dalam Himbara, yaitu BNI, BRI, dan BPD.
Pelaku usaha dapat mengecek apakah dirinya termasuk dalam daftar penerima BPUM dengan mengakses laman eform.bri.co.id/bpum.
Baca Juga: Kemenkop dan UKM Gencarkan Vaksinasi UMKM
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.