Tidak hanya itu, ICW juga menganggap Firli turut melindungi sejumlah politisi dalam perkara korupsi bansos.
Kedua, kepemimpinan Firli, kata ICW, telah mencoreng citra KPK di tengah masyarakat. Argumentasi ICW itu didasarkan pada temuan delapan lembaga survei sepanjang tahun 2020 yang mengonfirmasi adanya degradasi kepercayaan publik terhadap KPK.
"Situasi yang sebenarnya belum pernah terjadi pada era kepemimpinan komisioner sebelumnya," tambah ICW.
Ketiga, Firli Bahuri pun dianggap gagal mengedepankan nilai integritas dan menunjukkan sikap keteladanan dalam memimpin KPK.
Hingga saat ini, tambah ICW, mantan Kapolda Sumatera Selatan itu telah terbukti melakukan dua kali pelanggaran kode etik. Termasuk, kata ICW, Firli diduga telah menerima gratifikasi, khususnya saat menyerahkan kuitansi palsu penyewaan helikopter beberapa waktu lalu.
Keempat, di bawah kepemimpinan Firli Bahuri, terang ICW, tata kelola birokrasi dan kepegawaian KPK juga bermasalah.
Dugaan ICW itu didasrakna pada penggemukkan birokrasi di KPK yang pertama kali muncul melalui Perkom 7/ 2020 tentang OTK KPK, dan mekanisme perekerutan maupun pengangkatan sejumlah pejabat struktural di KPK.
Terakhir, ICW menganggap Firli menjadi dalang di balik skenario penyingkiran pegawai KPK melalui tes wawasan kebangsaan.
Kata ICW, hal tersebut bisa dilihat dari temuan Ombudsman, "khususnya saat adanya penyelundupan pasal yang mengatur TWK dalam PerKom 1/2021 dan proses harmonisasi peraturan," pungkas ICW.
Baca Juga: Dewas KPK Ogah Proses Laporan ICW soal Pelanggaran Etik Firli Bahuri
Sementara KPK melalui juru bicaranya Ali Fikri, mengaku telah menerima salinan dari Ombudsman dan akan segera mempelajarinya. "KPK menghormati hasil pemeriksaan Ombudsman terhadap prosedur dan proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN yang telah disampaikan kepada publik hari ini," kata Ali melalui keterangan resminya, Rabu (21/7/2021).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.