"Begitupun dengan anak yang berhadapan dengan hukum," tambah Yasonna.
Meskipun mereka harus masuk dalam sistem peradilan pidana anak dan menjalani masa pidana serta pembinaan, lanjut Yasonna, bukan berarti hak atas pembinaan, pendidikan hingga pelayanan kesehatan terabaikan.
Kegiatan pembinaan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum dilakukan untuk mempercepat proses kembalinya anak ke tengah keluarga dan lingkungan masyarakat.
Tujuan itu akan lebih mudah tercapai bila semua pihak berkomitmen meninggalkan atau melepaskan stigma buruk.
"Mereka jangan lagi dilihat sebagai penjahat kecil, melainkan calon-calon penerus bangsa yang tetap harus dilindungi haknya," terang Yasonna.
Baca Juga: Hari Anak Nasional 23 Juli, Menteri PPA Ajak Masyarakat Penuhi Hak Anak di Masa Pandemi
Diakhir, Yasonna mengingatkan jajarannya yang bertugas melakukan pembinaan anak yang sedang berhadapan dengan hukum di LPKA agar senantiasa mengedepankan kepentingan terbaik anak.
"Jalankan peran dan fungsi sesuai prinsip-prinsip pemasyarakatan dengan mengedepankan kepentingan terbaik anak dan memastikan semua hak anak terpenuhi," kata dia.
Hidup anak yang berhadapan dengan hukum tidak berhenti sampai di LPKA, perjalanan mereka masih panjang dan adalah tugas negara membimbing serta memberikan bekal untuk bisa menempuh jalan panjang tersebut.
Bagi Yasonna, masa depan bangsa terletak di tangan dan pundak anak-anak.
Dari itu, melindungi kepentingan anak, termasuk anak yang berhadapan dengan hukum, sama artinya dengan melindungi masa depan bangsa.
Baca Juga: ICW Desak Menkumham Yasonna Pindahkan Setya Novanto ke Nusakambangan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.