1. Memenuhi persyaratan sesuai syariat agama;
2. Tidak memiliki riwayat kontak dengan:
- Penderita Covid-19
- Orang yang kontak dengan penderita Covid-19
- Hewan lain yang terinfeksi dan atau memiliki gejala klinis terinfeksi SARSCoV2
3. Hewan kurban berlokasi atau dipelihara di wilayah dengan prevalensi kasus Covid-19 yang rendah atau di zona hijau dan kuning;
4. Hewan Qurban telah diperiksa dokter hewan atau petugas kesehatan hewan dan tidak memiliki gejala klinis terinfeksi SARS-CoV-2 dan penyakit menular lainnya (zoonosis).
Baca Juga: Tarik Minat Pembeli, Hewan Kurban Dipakaikan Masker
Adapun orang yang perlu menjadi prioritas mendapatkan daging hewan kurban yakni:
1. Dibagikan kepada pasien isolasi mandiri
Orang yang terdampak langsung seperti warga yang sedang menjalani isolasi mandiri dan keluarganya.
Mereka berhak mendapatkan asupan makanan yang sehat dan bergizi selama masa isolasi mandiri.
Daging kurban tersebut juga dapat diolah menjadi makanan yang siap santap. Sehingga memudahkan warga isoman untuk menyantapnya.
"Cara ini diperbolehkan daripada harus membagikan dengan cara lama seperti membagikan kupon sehingga menyebabkan kerumunan," lanjut Na'im.
2. Diberikan kepada tenaga kesehatan
Para tenaga medis yang tengah berada di garda terdepan penanganan Covid-19 juga berhak mendapatkan hewan kurban.
3. Fakir miskin
Ditengah dampak pandemi, kaum menengah ke bawah juga harus mendapatkan hewan kurban saat perayaan Idul Adha.
Na'im juga mengingatkan mengenai kesehatan hewan kurban harus menjadi perhatian, agar nantinya kurban yang dibagikan dapat bermanfaat bagi orang banyak.
Baca Juga: Atta Halilintar Ikut Sandiaga Serahkan 1000 Hewan Kurban Untuk 17 Provinsi
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.