Sedangkan Agung Sucipto dikenal sejak 2013 karena perusahaannya banyak mengerjakan proyek pemerintah di Bantaeng.
Pada awal 2019, di rumah jabatan gubernur Sulsel, Agung meminta bantuan Nurdin agar perusahaan miliknya mendapat proyek pemerintahan.
Permintaan tersebut diterima Nurdin dan menerima uang tunai sejumlah 150 ribu dolar Singapura dari Agung Sucipto.
Baca Juga: KPK Sita Rp1,4 Miliar dan Ratusan Ribu Mata Uang Asing dari Pengeledahan Kasus Nurdin Abdullah
Nurdin juga menyampaikan kepada Agung jika ingin memberikan sesuatu nanti bisa melalui Edy Rahmat.
"Terdakwa berjanji akan mengusahakan agar perusahaan milik Agung bisa mendapat proyek," ujar jaksa Asri.
Atas perbuatannya, Nurdin Abdullah didakwa dan diancam pidana berdasarkan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 12 B UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Adapun sidang perkara suap dan gratifikasi yang menyeret Nurdin Abdullah sebagai terdakwa dilakukan dengan teleconference.
Baca Juga: Nurdin Abdullah Sebut Uang yang Ditemukan KPK adalah Dana Bantuan Masjid
Nurdin Abdullah mengikuti sidang dari Gedung KPK Jakarta, sedangkan majelis hakim, sebagian JPU dan penasihat hukum hadir di Pengadilan Negeri Makassar, Sulsel.
Sumber : Kompas TV/Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.