Kompas TV nasional politik

Jaksa Agung: Kepercayaaan Masyarakat Terhadap Kejaksaaan Telah meningkat

Kompas.tv - 22 Juli 2021, 19:22 WIB
jaksa-agung-kepercayaaan-masyarakat-terhadap-kejaksaaan-telah-meningkat
Jaksa Agung Republik Indonesia Burhanuddin. (Sumber: Dok. Kejaksaan Agung)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Hariyanto Kurniawan

Baca Juga: Kejaksaan Agung Lelang Barang Rampasan 3 Unit Condotel di Bali dari Perkara Terpidana Udar Pristiono

Bidang Intelijen, dalam tugas pengamanan investasi telah berhasil memfasilitasi kegiatan investasi dengan nilai mencapai lebih dari Rp23,7 triliun.

Kejaksaan juga melakukan kegiatan pengamanan pembangunan strategis dengan kegiatan yang dikawal sebanyak 44 proyek strategis dengan nilai mencapai lebih dari Rp142,9 triliun.

“Untuk capaian tangkap buronan, total DPO yang berhasil diamankan sebanyak 96 buronan, termasuk keberhasilannya memulangkan buronan kelas kakap Adelin Lis ke Indonesia,” ujar Jaksa Agung.

Di Bidang Tindak Pidana Umum, jumlah penanganan perkara yang telah dilakukan yaitu pada tahap penuntutan 56.987 perkara dan tahap eksekusi 43.962 perkara.

Baca Juga: Vonis Pinangki Dipotong, Kejaksaan Tak Ajukan Kasasi

Untuk pelaksanaan sidang online, jumlah persidangan yang telah dilakukan sebanyak 339.090 kali persidangan. Capaian untuk penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif sebanyak 46 perkara.

Di Bidang Tindak Pidana Khusus, jumlah penanganan perkara yang telah dilakukan yaitu pada tahap penyelidikan 860 perkara, tahap penyidikan 847, tahap Penuntutan 645 perkara, dan tahap eksekusi 605 orang.

“Penyitaan aset juga telah dilakukan dengan estimasi senilai lebih dari Rp14 triliun,” ujar Burhanuddin.

Kemudian di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, nilai pendampingan hukum dalam program pemulihan ekonomi nasional mencapai Rp21,9 triliun.

Baca Juga: MAKI Surati Presiden Jokowi Minta Jaksa Agung Ajukan Kasasi atas Putusan Banding Jaksa Pinangki

Di Bidang Pengawasan, kejaksaan telah dilakukan inspeksi umum sebanyak 62 kegiatan dan inspeksi khusus sebanyak 10 kegiatan.

“Penjatuhan hukuman disiplin yang telah dilakukan sebanyak 101 orang dan telah memberhentikan sementara sebagai PNS sebanyak enam orang Jaksa,” ujar Jaksa Agung.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x