JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI mengingatkan tiga kewajiban Pemerintah dalam konteks hak atas kesehatan yang harus dipenuhi kepada masyarakat.
"Pertama, negara harus menghormati hak atas kesehatan warganya," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Dukungan Pemajuan HAM Komnas HAM, Mimin Dwi Hartono di Jakarta, Kamis (22/7/2021).
Baca Juga: Dalami Keterlibatan BIN dan BAIS dalam TWK, Komnas HAM Targetkan Penyelidikan Selesai Awal Juli
Ia menjelaskan, kewajiban menghormati tersebut meliputi negara tidak boleh melakukan tindakan yang menihilkan atau mengurangi kemampuan setiap orang untuk menikmati hak atas kesehatan.
Kewajiban kedua, yakni melindungi setiap warga negara dalam konteks hak atas kesehatan.
Hal ini merujuk kepada bagaimana memastikan tidak ada orang, kelompok, termasuk aparat negara dan korporasi menihilkan atau mengurangi kesempatan setiap orang untuk menikmati hak atas kesehatan.
Terakhir, negara memiliki kewajiban memenuhi hak atas kesehatan masyarakat.
Baca Juga: Geramnya Wakil Ketua DPR Lantaran Pemda Lamban Lunasi Insentif Tenaga Kesehatan
Hal ini bisa dilakukan dengan mengambil langkah administrasi, legislatif, judisial dan kebijakan untuk memastikan hak kesehatan terpenuhi hingga pencapaian maksimal.
"Ini yang sangat relevan bagaimana negara melakukan langkah-langkah seoptimal mungkin untuk mengatasi kondisi pandemi Covid-19," ucap dia.
Selain itu, ia juga menyinggung empat indikator pemenuhan hak atas kesehatan masyarakat yang harus dipenuhi oleh negara.
Pertama, negara harus bisa menyiapkan atau memenuhi ketersediaan dalam situasi saat ini yang menyangkut penanganan Covid-19.
Baca Juga: TNI AL Gunakan Kapal Perang Untuk Vaksinasi Nelayan
Itu baik mengenai ketersediaan tempat tidur, kesehatan, vaksin, rumah sakit, dan lain sebagainya harus dipenuhi negara.
Apalagi, saat ini ketersediaan tersebut masih cukup sulit dipenuhi karena meningkatnya kasus Covid-19.
"Bahkan, faktanya sekarang banyak orang tidak mendapatkan ruang isolasi mandiri yang memadai," ujarnya.
Indikator pemenuhan hak atas kesehatan kedua yakni aksesibilitas.
Hal ini menyangkut bagaimana kemudahan aksesibilitas masyarakat mendapatkan layanan kesehatan.
Baca Juga: Tenaga Kesehatan Terpapar Covid-19, 6 Puskesmas Di Kabupaten Blitar Ditutup
"Indikator pemenuhan hak atas kesehatan lainnya ialah keberterimaan dan kualitas," ujarnya.
Sumber : Kompas TV/Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.