JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI mengingatkan tiga kewajiban Pemerintah dalam konteks hak atas kesehatan yang harus dipenuhi kepada masyarakat.
"Pertama, negara harus menghormati hak atas kesehatan warganya," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Dukungan Pemajuan HAM Komnas HAM, Mimin Dwi Hartono di Jakarta, Kamis (22/7/2021).
Baca Juga: Dalami Keterlibatan BIN dan BAIS dalam TWK, Komnas HAM Targetkan Penyelidikan Selesai Awal Juli
Ia menjelaskan, kewajiban menghormati tersebut meliputi negara tidak boleh melakukan tindakan yang menihilkan atau mengurangi kemampuan setiap orang untuk menikmati hak atas kesehatan.
Kewajiban kedua, yakni melindungi setiap warga negara dalam konteks hak atas kesehatan.
Hal ini merujuk kepada bagaimana memastikan tidak ada orang, kelompok, termasuk aparat negara dan korporasi menihilkan atau mengurangi kesempatan setiap orang untuk menikmati hak atas kesehatan.
Terakhir, negara memiliki kewajiban memenuhi hak atas kesehatan masyarakat.
Baca Juga: Geramnya Wakil Ketua DPR Lantaran Pemda Lamban Lunasi Insentif Tenaga Kesehatan
Hal ini bisa dilakukan dengan mengambil langkah administrasi, legislatif, judisial dan kebijakan untuk memastikan hak kesehatan terpenuhi hingga pencapaian maksimal.
Sumber : Kompas TV/Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.