JAKARTA, KOMPAS.TV - Jajaran pejabat pemerintah menggunakan istilah baru, yaitu PPKM level 1 sampai 4 usai mengumumkan perpanjangan PPKM Darurat. Sejak awal pandemi, pemerintah memakai banyak istilah secara bergantian untuk menyebut kebijakan pembatasan sosial.
"Presiden memerintahkan agar tidak lagi menggunakan nama PPKM darurat ataupun mikro. Namun, kita gunakan yang sederhana, yaitu PPKM Level 4 yang berlaku hingga tanggal 25 Juli 2021," ujar Luhut dalam konferensi pers virtual pada Rabu (21/7/2021).
Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021. Inmendagri itu mengatur empat tingkatan PPKM.
Level 4 adalah tingkatan PPKM tertinggi, sedangkan level 1 adalah tingkatan terendah. Level PPKM ini menjadi penanda kegentingan situasi pandemi di suatu daerah berdasarkan beberapa indikator.
Baca Juga: Kisah Tim Pemulasaraan Jenazah Covid-19, Sedih Banyak Pemakaman hingga Diminta Tanggung Jawab
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto mengatakan, istilah PPKM level itu mengikuti arahan Badan Kesehatan Dunia (WHO).
“Terkait dengan level, memang kita mengikuti apa yang diarahkan oleh WHO dan kita menggunakan dua level, yaitu level transmisi dan kapasitas respons,” kata Airlangga, Rabu.
Namun, sebagian masyarakat menanggapi pergantian istilah ini dengan skeptis. Ekonom senior Faisal Basri menyoroti tindakan pemerintah yang kerap berganti istilah pembatasan sosial.
“Kok tak kapok-kapok obral istilah? Terus saja melakukan hal yang serupa berulang-ulang, mendambakan hasil yang berbeda,” tulis Faisal Basri lewat akun Twitter miliknya, Rabu (21/7/2021).
Sebelumnya, Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawati juga mengkritik pemerintah karena lalai mematuhi amanat UU Kekarantinaan Kesehatan.
Menurut Asfinawati, pemerintah terkesan menghindari kewajiban untuk memenuhi kebutuhan dasar warga selama pandemi Covid-19.
"Jadi, ketika pembatasan (sosial), pemerintah gunakan (istilah) yang lain. Jelas itu maksudnya untuk mengakali hukum agar kewajiban yang ada di UU 6/2018 tidak dipenuhi pemerintah dan tidak diberikan kepada masyarakat," ucap Asfin.
Berikut daftar istilah pembatasan sosial yang dikeluarkan pemerintah sejak awal pandemi Covid-19:
1. PSBB
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai 10 April 2020. Pemprov DKI memberlakukan PSBB dengan izin Menteri Kesehatan saat itu, Terawan Agus Putranto.
Setelah itu, Provinsi Sumatera Barat, kawasan Bodebek, Bandung Raya, Kota Pekanbaru, wilayah Tangerang dan Kota Makassar menyusul menerapkan PSBB.
Dengan PSBB ini, pekerja di sejumlah sektor usaha non-esensial wajib bekerja dari rumah. Berbagai pembatasan juga dilakukan berkaitan dengan kegiatan sekolah, ibadah, wisata, belanja dan makan di ruang publik, hingga transportasi.
2. New Normal
Presiden Jokowi memperkenalkan istilah New Normal atau Normal Baru salah satunya lewat pidato pada 16 Mei 2020.
Jokowi mengajak masyarakat melakukan adaptasi di masa pandemi. Masyarakat diminta menjalankan protokol kesehatan, seperti mencuci tangan, manjaga jarak, dan memakai masker saat beraktivitas kembali.Pemerintah daerah mengikuti arahan Jokowi dengan cara masing-masing. Salah satunya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memperkenalkan istilah Adaptasi Kebiasaan Baru. lewat sebuah panduan pada 31 Mei 2020.
Baca Juga: Semua Bantuan Buat Dukung Masyarakat yang Terdampak PPKM Ditambah Pemerintah, Ini Rinciannya
3. PSBM dan PSBK
Pemprov Jabar di bawah Ridwan Kamil juga mengeluarkan isitilah baru bernama Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM). PSBM ini diterapkan di sejumlah daerah di Jabar sejak kira-kira 3 Juni 2021.
Dengan aturan ini, Pemprov Jabar berniat menggiatkan pembatasan sosial di tingkat desa atau kelurahan, bukan di tingkat kota/kabupaten.
Belakangan, Presiden Jokowi mendukung konsep pembatasan sosial di tingkat desa itu pada awal September 2020.
Langkah Ridwan Kamil ini kemudian ditiru Pemkot Pekanbaru lewat kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Kecil mulai 10 September 2020.
4. PSBB Transisi
Menindaklanjuti istilah New Normal, Pemprov DKI Jakarta mengenalkan istilah PSBB Transisi. Pembatasan sosial berjalan dengan lebih longgar, seperti sebagian pekerja dapat kembali bekerja di kantor.
PSBB Transisi berlaku mulai 3 Juli 2020 hingga dicabut pada 3 Januari 2021.
5. Pengetatan Terukur Terkendali
Pada 15 Desember 2020, Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengeluarkan istilah “Pengetatan Terukur dan Terkendali”.
Luhut menyebut, Pengetatan Terukur ini sebagai ganti PSBB. Ia ingin Pengetatan Terukur ini dapat mengurangi kasus Covid-19 menjelang libur Natal dan tahun baru, dengan dampak ekonomi sedikit.
Dengan Pengetatan Terukur ini, operasional perusahaan di kantor berjalan lebih longgar. Restoran, mal, dan tempat wisata juga boleh buka dengan menerapkan protokol kesehatan.
6. PPKM
Kasus Covid-19 melonjak naik usai libur tahun baru, meski Luhut mengenalkan istilah Pengetatan Terukur. Pemerintah pun mengeluarkan kebijakan baru, yaitu Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
PPKM mulai diterapkan sejak 11 Januari 2021 di 73 kabupaten/kota di Pulau Jawa dan Bali. Dengan aturan ini, perusahaan non-esensial wajib memberlakukan work from home (WFH) untuk 75% pekerjanya.
Pemerintah juga menutup tempat wisata, pusat perbelanjaan, dan ruang publik lainnya. Kegiatan di rumah ibadah, restoran, dan transportasi umum dapat berjalan secara terbatas.
7. PPKM Mikro dan Penebalan
Pemerintah menilai PPKM tidak berjalan efektif, sehingga memberlakukan PPKM Mikro sejak 20 April 2021. PPKM Mikro ini diharapkan dapat mengalihkan penanganan pandemi ke unit terkecil, yaitu RT/RW.
Baca Juga: Airlangga: Penggunaan Level di PPKM Mengacu Arahan WHO
Pemerintah melonggarkan kegiatan sosial ekonomi di perkantoran, restoran, pusat perbelanjaan, dan rumah ibadah.
Namun, pemerintah mengenalkan istilah Penebalan PPKM Mikro usai Idul Fitri 2021. Penebalan PPKM Mikro membuat kegiatan sosial dibatasi lebih ketat, seperti saat penerapan PPKM.
8. PPKM Darurat
Lonjakan kasus Covid-19 membuat pemerintah mengeluarkan kebijakan dengan istilah baru, yaitu PPKM Darurat. Kebijakan ini mulai berlaku pada 3 Juli hingga 20 Juli 2021..
Pemerintah makin mengetatkan pembatasan kegiatan di perkantoran, transportasi umum, pusat perbelanjaan hingga restoran.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.