JAKARTA, KOMPAS TV - Sejumlah pihak tak setuju dengan keputusan Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang menerbitkan Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 75/2021 tentang Statuta Universitas Indonesia (UI). PP Nomor 75 Tahun 2021 ini diteken Presiden Jokowi pada 2 Juli 2021.
Poin yang menjadi sorotan adalah kini posisi Rektor UI yang boleh merangkap jabatan. Sebelumnya disebutkan rektor tidak boleh rangkap jabatan sebagai pejabat BUMN, BUMD, dan swasta.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi X DPR dari Golkar, Hetifah Sjaifudian menyebut, kebijakan itu rawan terjadi konflik kepentingan di lingkungan kampus. Oleh sebab itu, ia mengimbau agar Rektor UI Ari Kuncoro untuk melepas salah satu jabatan yang dipegangnya.
Baca Juga: Rektor UI Jadi Komisaris BUMN, Ketua Komisi X: Lebih Banyak Dampak Negatifnya
"Rangkap jabatan yang lazim atau bisa diterima bila masih dalam 1 rumpun, atau satu jajaran tetapi sifatnya sementara," kata Hetifah kepada KOMPAS TV, Rabu (21/7/2021).
Politikus Partai Golkar itu menilai, seseorang yang rangkap jabatan itu tak akan membuahkan hasil yang manis terhadap sebuah jalannya organisasi atau institusi.
"Bagaimanapun rangkap jabatan, akan cenderung membuat konflik kepentingan. Ada 2 rapat saja bareng, kepentingan pribadi orang yang rangkap jabatan bisa mengorbankan institusi," ujarnya.
Menurut dia, jika perguruan tinggi memang diperlukan untuk masyarakat, dunia usaha, dunia industri, sebaiknya dilakukan melalui kerjasama kelembagaan.
"Nantinya bisa melalui fakultas, prodi, atau melalui lembaga pengabdian masyarakat yang ada di hampir semua perguruan tinggi. Kemudian, dibikin MOU," kata dia.
Baca Juga: Reaksi Netizen Setelah Jokowi Izinkan Rektor UI Rangkap Jabatan
Sebagai informasi, adanya PP Nomor 75/2021 maka menggantikan peraturan sebelumnya, yakni PP Nomor 68 Tahun 2013.
Dalam perubahan peraturan tentang Statuta UI itu, ada salah satu poin yang menjadi sorotan publik, yakni terkait posisi Rektor UI yang kini boleh merangkap jabatan.
Pada aturan sebelumnya atau PP Nomor 68 Tahun 2013, rektor dan wakil rektor dilarang merangkap sebagai berikut:
a. Pejabat pada satuan pendidikan lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat;
b. Pejabat pada instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah;
c. Pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta;
d. Anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik; dan/atau
e. Pejabat pada jabatan lain yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI.
Sementara dalam revisi Statuta UI pada Pasal 39 (c) PP 75 Tahun 2021, berbunyi rektor dan wakil rektor, sekretaris universitas, dan kepala badan dilarang merangkap sebagai berikut:
a. Pejabat struktural pada perguruan tinggi lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat;
b. Pejabat struktural pada instansi pemerintah pusat maupun daerah;
c. Direksi pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta; atau
d. Pengurus/anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi secara langsung dengan partai politik.
Baca Juga: Presiden Jokowi Ubah Peraturan, Rektor UI Boleh Rangkap Jabatan Komisaris BUMN
Dengan demikian, mengacu pada PP Nomor 75 Tahun 2021 bahwa larangan rangkap jabatan pada Rektor UI di BUMN hanya spesifik untuk jabatan direksi.
Artinya, tidak bisa dikatakan menyalahi aturan ketika seorang Rektor UI merangkap jabatan sebagai komisaris di perusahaan pelat merah.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.