JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara, kembali menjalani persidangan kasus suap pengadaan bantuan sosial atau bansos di Kementerian Sosial pada Senin (19/7/2021).
Dalam persidangan kldengan agenda pemeriksaan terdakwa, Juliari memberikan keterangan melalui sambungan teleconference.
Sementara majelis hakim, jaksa penuntut umum (JPU) KPK dan sebagian penasihat hukum tetap bersidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Dalam keterangannya, Juliari menjelaskan mengenai diskusi soal usulan penetapan perusahaan penyedia bansos sembako yang dilakukannya.
Baca Juga: Saksi Sebut Juliari Batubara Titip Uang Untuk Pengacara Hotma Sitompul
"Saya menyampaikan usulan setelah mendapatkan beberapa informasi dari Adi Wahyono soal program bansos sembako ini," kata Juliari di Gedung KPK Jakarta, Senin.
Diketahui, Adi Wahyono merupakan Kabiro Umum Kemensos sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako Covid-19 periode Oktober-Desember 2020. Ia juga merupakan kuasa pengguna anggaran pada April-September 2020.
"Saya mengusulkan seperti DKI itu ada ABC. Istilah saya, A klaster bisa penyedianya dari kategori BUMN perusahaan kelas besar, kemudian B BUMD perusahaan kelas menengah, C perusahaan kelas kecil atau UMKM," ujarnya.
Selain dengan Adi Wahyono, Juliari mengaku juga membahas hal tersebut bersama tim teknis Mensos, Kukuh Ary Wibowo, di ruang kerjanya.
Baca Juga: Pemerintah Disarankan Gandeng Tokoh Masyarakat Salurkan Bansos agar Lebih Cepat dan Efektif
Juliari mengatakan bansos untuk di wilayah Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Bodetabek) harusnya berjalam bareng.
Tapi, karena kesulitan mencari penyedia yang sanggup menjalankan, kata Juliari, Adi Wahyono lantas menyampaikan bahwa sudah ada perusahaan yang sanggup bersedia dan akan menjalankan distribusi Bodetabek yaitu PT ALA.
Juliari mengatakan PT ALA adalah singkatan dari PT Anomali Lumbung Artha.
Dalam sidang sebelumnya, pemilik PT Anomali Lumbung Artha, Teddy, mengaku mengajak PT Dwimukti Graha Elektrindo milik Ketua Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Herman Hery, sebagai pemasok bansos sembako di Kemensos.
Baca Juga: Terdakwa Kasus Bansos Matheus Joko Santoso Ajukan Justice Collaborator, Ini Respons Kubu Juliari
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.