JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara, kembali menjalani persidangan kasus suap pengadaan bantuan sosial atau bansos di Kementerian Sosial pada Senin (19/7/2021).
Dalam persidangan kldengan agenda pemeriksaan terdakwa, Juliari memberikan keterangan melalui sambungan teleconference.
Sementara majelis hakim, jaksa penuntut umum (JPU) KPK dan sebagian penasihat hukum tetap bersidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Dalam keterangannya, Juliari menjelaskan mengenai diskusi soal usulan penetapan perusahaan penyedia bansos sembako yang dilakukannya.
Baca Juga: Saksi Sebut Juliari Batubara Titip Uang Untuk Pengacara Hotma Sitompul
"Saya menyampaikan usulan setelah mendapatkan beberapa informasi dari Adi Wahyono soal program bansos sembako ini," kata Juliari di Gedung KPK Jakarta, Senin.
Diketahui, Adi Wahyono merupakan Kabiro Umum Kemensos sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako Covid-19 periode Oktober-Desember 2020. Ia juga merupakan kuasa pengguna anggaran pada April-September 2020.
"Saya mengusulkan seperti DKI itu ada ABC. Istilah saya, A klaster bisa penyedianya dari kategori BUMN perusahaan kelas besar, kemudian B BUMD perusahaan kelas menengah, C perusahaan kelas kecil atau UMKM," ujarnya.
Selain dengan Adi Wahyono, Juliari mengaku juga membahas hal tersebut bersama tim teknis Mensos, Kukuh Ary Wibowo, di ruang kerjanya.
Baca Juga: Pemerintah Disarankan Gandeng Tokoh Masyarakat Salurkan Bansos agar Lebih Cepat dan Efektif
Juliari mengatakan bansos untuk di wilayah Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Bodetabek) harusnya berjalam bareng.
Tapi, karena kesulitan mencari penyedia yang sanggup menjalankan, kata Juliari, Adi Wahyono lantas menyampaikan bahwa sudah ada perusahaan yang sanggup bersedia dan akan menjalankan distribusi Bodetabek yaitu PT ALA.
Juliari mengatakan PT ALA adalah singkatan dari PT Anomali Lumbung Artha.
Dalam sidang sebelumnya, pemilik PT Anomali Lumbung Artha, Teddy, mengaku mengajak PT Dwimukti Graha Elektrindo milik Ketua Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Herman Hery, sebagai pemasok bansos sembako di Kemensos.
Baca Juga: Terdakwa Kasus Bansos Matheus Joko Santoso Ajukan Justice Collaborator, Ini Respons Kubu Juliari
"Itu hanya usulan. Namun, karena teknis lapangan yang berwenang PPK untuk menjalankan pengadaan jadi sekadar usulan, silakan dijalankan atau tidak, silakan diputuskan sendiri," tutur Juliari.
Juliari juga mengaku membubuhkan angka 500 dalam usulan tersebut.
"Yang dimaksud 500 itu 500.000 paket, ya, sekadar usulan saja, tidak ada dasar apa-apa," ucap Juliari.
Ia menjelaskan, bahwa Adi Wahyono tidak menjelaskan spesifikasi yang dimiliki PT ALA sebagai pemasok bansos tersebut.
"Pak Adi Wahyono hanya menyampaikan bahwa distribusi untuk penyedia di Jabodetabek yang menyanggupi hanya PT ALA tersebut," kata Juliari.
Baca Juga: Nama Ketua Komisi III DPR Herman Hery Kembali Disebut dalam Sidang Juliari
"Saya tidak tanya lebih spesifik lagi, tapi basic-nya selama perusahaan itu mau dan sanggup, bisa sesuai dengan aturan yang berlaku, ya, silakan saja."
Juliari hanya bertanya soal kemampuan finasial perusahaan tersebut dan tidak tahu Surat Edaran Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa (LKPP) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dalam Rangka Penanganan Covid-19.
"Tidak pernah baca, saya tidak pernah lihat surat tersebut, seingat saya pada saat itu yang disampaikan saya kemampuan finansial," tutur Juliari.
Juliari lantas membantah memberikan perintah kepada Adi Wahyono untuk memungut uang dari perusahaan penyedia yang ditunjuk.
Baca Juga: Korupsi Bansos, Warga Jabodetabek Akan Gugat Mantan Mensos Juliari Batubara ke Pengadilan
"Tidak pernah (ada perintah memungut uang dari penyedia), saya tidak pernah mengetahui dan tidak pernah ada yang laporkan kepada saya, tidak pernah sama sekali," kata Juliari.
Untuk memonitor pelaksanaan bansos, Juliari menyebut sudah membuat grup WhatsApp.
"Saya melakukan pengawasan kontrol, dan juga diskusi apabila ada permasalahan yang harus diputuskan. Di samping itu, rutin saya mengikuti, bahkan memonitor ketat, kami ada buat WA group pejabat yang terkait langsung dengan program bansos sembako," katanya.
"Kalau ada yang mau, saya tanyakan detail, biasanya saya panggil dirjen dan direktur, jadi pengawasannya seperti itu."
Baca Juga: Juliari Batubara Disebut Minta Rp 35 M dari Vendor Bansos Covid-19
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.