Kemudian pelaksanaan akad nikah yang diselenggarakan di gedung pertemuan atau hotel diikuti paling banyak 20 persen dari kapasitas ruangan dan tidak boleh lebih dari 30 orang.
Baca Juga: Aturan PPKM Darurat Direvisi Lagi: Resepsi Pernikahan Ditiadakan Selama PPKM, Tempat Ibadah Dibuka
3. Calon Pengantin Wajib Tanda Tangan Surat Pernyataan Patuh Prokes
Di dalam SE tersebut ditegaskan bahwa pelaksanaan akad nikah wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Tak cukup dengan itu, pihak calon pengantin juga wajib menandatangani surat pernyataan kesanggupan mematuhi protokol kesehatan bermaterai.
Ketentuan tersebut berlaku hingga 20 Juli. Untuk setelahnya, kata Kamaruddin, mengikuti perkembangan dari PPKM Darurat.
"Mengikuti perkembangan PPKM Darurat," ungkap Kamarudin Amin.
Baca Juga: PPKM Darurat Hari Pertama, Lurah Depok Malah Gelar Resepsi Pernikahan
4. Pelayanan Nikah di KUA
Selama PPKM Darurat, seluruh pegawai KUA Kecamatan yang bekerja di kantor (work from office) paling banyak 25 persen dari jumlah pegawai.
Terkait waktu layanan KUA Kecamatan juga lebih singkat daripada biasanya, yakni pukul 08.00 sampai dengan 14.00 waktu setempat.
5. Layanan Pendaftaran Nikah
Terkait pendaftaran nikah yang biasanya bisa secara langsung diurus di KUA, kini hanya dapat dilakukan secara online melalui situs simkah.kemenag.go.id.
Namun, pendaftaran nikah untuk pelaksanaan akad nikah tanggal 3 sampai dengan 20 Juli 2021 ditiadakan.
Pelaksanaan akad nikah pada masa PPKM Darurat hanya bagi calon pengantin yang telah mendaftar sebelum tanggal 3 Juli 2021 dan telah melengkapi dokumen yang dipersyaratkan.
Sementara itu calon pengantin yang telah melakukan pendaftaran nikah secara online wajib segera menyampaikan seluruh dokumen persyaratan nikah kepada petugas KUA Kecamatan.
Apabila PPKM Darurat diperpanjang, maka SE tersebut dinyatakan masih tetap berlaku.
Lalu KUA Kecamatan yang berada di luar wilayah Jawa dan Bali pada masa PPKM Darurat mengikuti ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor P- 006/DJ.III/Hk.007/06/2020 tentang Pelayanan Nikah Menuju Masyarakat Produktif Aman Covid
Baca Juga: Viral, Paskibra Beri Kejutan Kirab Pengantin Laiknya Pedang Pora dalam Resepsi Pernikahan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.