Kompas TV nasional peristiwa

Punya Rencana Gelar Resepsi Pernikahan Saat PPKM Darurat, 5 Hal Ini Harus Jadi Perhatian

Kompas.tv - 18 Juli 2021, 05:30 WIB
punya-rencana-gelar-resepsi-pernikahan-saat-ppkm-darurat-5-hal-ini-harus-jadi-perhatian
Ilustrasi acara pernikahan. (Sumber: Dok. Shutterstock/kireewong foto)
Penulis : Gading Persada | Editor : Hariyanto Kurniawan

SOLO, KOMPAS.TV- Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat memberi efek pembatasan di berbagai sektor. Salah satunya resepsi pernikahan. 

Bagi kamu yang punya rencana menggelar resepsi pernikahan saat PPKM Darurat, bisa disimak penjelasan yang disarikan Kompas TV berikut ini. 

Pemerintah memberlakukan PPKM Darurat terhitung sejak 3 Juli dan berakhir 20 Juli 2021 nanti. Salah satu hal yang diatur adalah ketentuan menikah saat PPKM Darurat, mulai dari kegiatan akad nikah di KUA Kecamatan hingga resepsi.

Ada 5 hal yang perlu diperhatikan:

Baca Juga: Satgas Covid-19 Sidak Resepsi Pernikahan

1. Resepsi

Sebelumnya, ketentuan PPKM Darurat terkait resepsi, yakni maksimal dihadiri 30 orang dengan protokol kesehatan ketat dan tidak boleh makan di tempat. 

Namun baru-baru ini pemerintah mengeluarkan revisi terkait aturan tersebut.

Diberitakan Kompas.com, Sabtu (10/7/2021), Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan instruksi terbaru terkait kegiatan masyarakat saat PPKM Darurat, yaitu Instruksi Mendagri Nomor 19 Tahun 2021.

Dalam aturan terbaru, pelaksanaan hajatan atau resepsi pernikahan dilarang selama PPKM Darurat.

Baca Juga: Langgar PPKM Darurat, Acara Resepsi Pernikahan Ini Dibubarkan Satpol PP

2. Akad Nikah

Terkait akad nikah saat PPKM Darurat diatur dalam Surat Edaran Nomor: P-001/DJ.III/Hk.007/07/2021 tentang Petunjuk Teknis Layanan Nikah Pada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Pada SE yang ditandatangani Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin tanggal 7 Juli 2021 itu terdapat ketentuan swab antigen sebagai prasyarat.

Kamaruddin menjelaskan ketentuan itu berlaku untuk wilayah Jawa dan Bali.

"Berlaku di wilayah PPKM darurat (Jawa-Bali). Antigen untuk nikah di KUA dan di luar KUA," ungkap dia. 

Adapun yang wajib melakukan swab antigen adalah calon pengantin (catin), wali nikah, dan dua orang saksi.

Mereka wajib menunjukkan hasil negatif swab antigen yang berlaku minimal 1x24 jam sebelum pelaksanaan akad nikah.

Selain itu, pelaksanaan akad nikah yang diselenggarakan di KUA Kecamatan atau di rumah dihadiri paling banyak 6 orang.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x